Gaji Pokok Rp2,9 Juta, Ipda Yayat Kini Disorot Usai Rumahnya di Cibubur Digeledah

Penggeledahan rumah Ipda Yayat Sudrajat.
Penggeledahan rumah Ipda Yayat Sudrajat.

Jakarta, Berita11.com— Nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Yayat merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Namanya mencuat dalam pengembangan perkara dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan rumah Yayat dilakukan KPK pada Kamis, 10 September 2026. Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah tersebut untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK menyatakan dokumen yang diamankan akan dianalisis, sedangkan barang bukti elektronik akan diekstraksi untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA:  Tujuh Kegiatan Utama Selasa Menyapa Ady-Irfan

Nama Yayat sebenarnya sudah muncul beberapa bulan sebelum rumahnya digeledah KPK. Dalam persidangan perkara terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026, Yayat mengaku sebagai anggota Polri aktif dan mengakui dirinya pernah menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam keterangannya, Yayat juga disebut mengaku memperoleh imbalan dari proyek-proyek tersebut sejak 2022. Berdasarkan perhitungan yang kemudian didalami KPK, nilai penerimaan yang dikaitkan dengan Yayat mencapai sekitar Rp16 miliar. Keterangan tersebut menjadi salah satu pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara.

 

Ada Aliran Uang dari Kontraktor

Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, selama periode 2024–2025 terdapat pemberian uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat. Informasi mengenai dugaan aliran uang inilah yang kemudian terus didalami penyidik.

Penyidik KPK juga mendatangi rumah Yayat di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Kota Depok. Penggeledahan itu menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dibawa penyidik untuk dianalisis.

Sorotan lain muncul terkait penghasilan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda. Gaji pokok Ipda berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan untuk masa kerja tertentu.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Lombok Barat, Kantor Bupati dan Dinas PU Disegel

KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Hingga penggeledahan rumah Yayat dilakukan, KPK menyatakan penyidikan masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

 

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan dan membuka informasi baru mengenai pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek maupun aliran uang.

Nama Yayat muncul dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan mengenai keterlibatannya sebagai perantara proyek.

Pada 10 September 2026, Yayat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya.

KPK menyebut masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain dan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. [B-26]

 

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait