Empat Orang yang Diduga Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka OTT KPK

Sejumlah tersangka kasus korupsi menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah tersangka kasus korupsi menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Jakarta, Berita11.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Bacaan Lainnya

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status empat orang tersebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta sejumlah barang bukti yang diamankan.

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA:  Ambang Perang Financial Semakin Jelas, Guru Besar Intelijen Ingatkan agar Waspadai Operasi Panggalangan Negara Adidaya

Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, KPK menetapkan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, sebagai tersangka.

 

Dugaan Suap Pengurusan HGB

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga pihak Summarecon melalui perantara menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk pengurusan tersebut. Dari uang itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK menduga Erwin menerima uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menduga terdapat penerimaan sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto. KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.

BACA JUGA:  Kejari Bima Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR

 

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT dan pengembangan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total sekira Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Sebagian barang bukti uang tersebut ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto. KPK menyita sekitar Rp31,86 miliar, kemudian US$2.611.500, SG$1.974.500, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang dari sejumlah lokasi lainnya, termasuk dari rumah Rizal Pahlevi dan Sontang Coin Manurung.

 

Nusron Belum Jadi Tersangka

KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri hubungan para tersangka dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun, hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

Kedelapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait