OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Ilustrasi OTT KPK.
Ilustrasi OTT KPK.

Jakarta, Berita11.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.

Bacaan Lainnya

Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain pejabat BNPB, tim KPK turut mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi.

Sebenyak 14 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum memerinci peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Cucu Pahlawan Nasional Tegaskan Lukas Enembe bukan Kepala Suku Besar Papua

Selain mengamankan belasan orang, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.

Budi Prasetyo menyebutkan, berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Adapun emas yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas, dengan jumlah keseluruhan yang masih dalam proses penghitungan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

 

Diduga Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan

KPK menyebutkan, OTT di lingkungan BNPB berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, KPK belum menjelaskan pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, nilai proyek yang diduga bermasalah, maupun jenis bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPU: Dua Bapaslon Pilkada Kabupaten Bima sudah Sampaikan LHKPN, Tiga Bapaslon Gubernur dan Wagub NTB belum Memenuhi Syarat

Juru Bicara KPK menyatakan rincian perkara akan disampaikan lebih lanjut melalui keterangan resmi lembaga antirasuah itu.

Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan institusinya siap memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Pimpinan lembaga tersebut, menurut Berton, telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Di sisi lain, BNPB meminta seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Lembaga itu juga mengimbau masyarakat menunggu keterangan resmi KPK dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang berjalan. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait