Jakarta, Berita11.com— Skripsi yang semestinya menjadi bukti kemampuan mahasiswa menyelesaikan tugas akademiknya justru masih dapat dikerjakan pihak lain dengan imbalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik tersebut terjadi di 91 persen perguruan tinggi yang menjadi sasaran Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Temuan itu disampaikan Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu.
Dian mengatakan, praktik mahasiswa membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi dilaporkan oleh 43 persen responden perguruan tinggi. Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
“Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” kata Dian.
Survei tersebut tidak hanya menemukan persoalan joki skripsi. KPK juga mendapati sejumlah bentuk kecurangan akademik lain yang masih berlangsung di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satunya praktik menyontek saat ujian. Sebanyak 50 persen responden perguruan tinggi melaporkan masih terjadi praktik tersebut, dengan sebaran mencapai 94 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
KPK juga menemukan persoalan plagiarisme. Praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen perguruan tinggi yang menjadi bagian dari survei.
Temuan lainnya menunjukkan masih ada mahasiswa yang tidak berani menolak ajakan menyontek ketika banyak teman melakukan hal serupa. Kondisi itu dilaporkan oleh 18 persen responden dan terjadi di 71 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden. Dari jumlah tersebut, 41.720 responden berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan 1.090 responden berasal dari perguruan tinggi.
Survei KPK mengukur integritas pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan. Pada jenjang perguruan tinggi, responden antara lain berasal dari mahasiswa, dosen, dan pimpinan perguruan tinggi.
KPK menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan integritas akademik serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dian mengajak seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama mencegah berbagai bentuk kecurangan akademik.
“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan kecurangan akademik, menjaga integritas akademik melalui pengawasan yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat menjadi dasar untuk memperkuat upaya pendidikan antikorupsi sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang lebih berintegritas. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











