Bima, Berita11.com— Komandan Kodim 1608/ Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom memastikan seluruh prajurit TNI khususnya di wilayah Bima netral dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres.
Dandim Bima mengisyaratkan, jikapun ada oknum prajurit TNI yang tidak netral dalam Pemilu 2024 termasuk di dalamnya Pilpres, pihaknya tidak segan menindak sesui hukum yang berlaku.
“Khususnya di wilayah Bima, TNI netral. Apalila ada oknum pasti kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Andi Lulianto menjawab wartawan di sela-sela menutup Open Tournament Bola Voli yang diselenggarakan Kodim 1608/ Bima di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabtu (2/9/2023) malam.
Dikatakannya, Kodim 1608/ Bima bersinergi dengan pihak kepolisian dan unsur Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima, menciptakan pemilu yang kondusif sehingga berlangsung lancar tanpa menciderai makna demokrasi.
“Kita akan bersenergi menciptakan kondisi yang kondusif dalam masa persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui beberapa penggalan ikrar (sumpah) prajurit TNI di antaranya, “Demi Allah saya bersumpah / berjanji : Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”
Sejumlah point janji sakral kepada Tuhan YME tersebut menegaskan setiap prajurit TNI, di antaranya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan yang menggambarkan bahwa setiap prajurit TNI juga bersikap netral sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan menggunakan hak memilih terhadap TNI dan Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan regulasi turunannya. Ketentuan itu diatur dalam dalam pasal 200 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 menguraikan tentang netralitas TNI dan Polri dalam pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Keduanya juga disebutkan harus netral dalam pemilu. Maka dari itu, baik TNI maupun Polri dilarang terlibat dalam kampanye.
Tidak hanya anggota TNI/ Polri yang harus menjaga netralitas selama Pemilu, sebagaimana diketahui, aparatur desa terikat ketentuan dan peraturan untuk menjaga netralitas, di antaranya diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Dalam pasal berbeda, pasal 494, ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur dasar hukum dan konsekuensi pidana bagi ASN dan anggota TNI/ Polri yang tidak bersikap netral dalam Pemilu.
Adapun ketentuan dalam pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017: setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Mengacu pada laman kbbi.kemdikbud.go.id, netralitas adalah kata benda tentang keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Juga bermakna bebas; tidak terikat (oleh pekerjaan, perkawinan, dan sebagainya).
Sementara itu kata dasar netral, menerangkan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Pada Pasal 280 ayat 2 huruf g tertulis, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. Larangan dalam ayat 2 lebih ditegaskan dalam ayat 3, yang menjelaskan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Menurut UU itu, jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, hal tersebut masuk pada golongan tindak pidana pemilu. Sebagaimana hal ini tertera dalam ayat 4. [B-17]
Follow informasi Berita11.com di Google News