Dompu, Berita11.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dompu, Jumat (8/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dompu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda strategis tersebut. Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Selain itu, penyusunan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Syirajuddin menjelaskan, perubahan APBD 2025 turut menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi sejumlah belanja daerah, salah satunya untuk mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Program ini telah diluncurkan pada 14 April 2025 dan mulai diterapkan di beberapa sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
“Program MBG ini dirancang untuk memberikan asupan makanan bergizi kepada peserta didik guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menyoroti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang mengalami penyesuaian karena target pendapatan dari penyertaan modal di Bank NTB Syariah dan BPR NTB belum mencapai proyeksi awal. Namun, hal tersebut diimbangi dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah melalui kegiatan ekonomi masyarakat dan event seperti Festival Lakey serta optimalisasi objek pajak baru.
Terkait penetapan RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025–2029, Syirajuddin menegaskan lima poin penting sebagai tindak lanjut implementasi, yakni:
- Penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing, dengan koordinasi Bappeda dan Litbang.
- Koordinasi lintas sektor untuk sinkronisasi dan penajaman program pembangunan.
- Penyampaian Perda RPJMD kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi.
- Penyelesaian harmonisasi hukum agar penetapan Perda dilakukan sebelum 20 Agustus 2025.
- Ajak kolaborasi DPRD dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah.
“Penetapan dua raperda penting ini merupakan bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan, dan Berbudaya,” tegasnya.
Wakil Bupati Dompu juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui penetapan Perubahan APBD dan RPJMD 2025–2029. [B-33]
Follow informasi Berita11.com di Google News












