Menjamurnya “Homeless Media” dan Krisis Literasi Digital Publik

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, publik kini dihadapkan pada fenomena baru: menjamurnya “homeless media”. Istilah ini merujuk pada akun-akun media sosial yang memproduksi konten menyerupai produk jurnalistik, namun tidak memiliki identitas perusahaan pers yang jelas, tidak terverifikasi Dewan Pers, tidak memiliki struktur redaksi yang transparan, dan sering kali bekerja tanpa standar etik jurnalistik yang ketat.

Fenomena ini tumbuh cepat. Dengan modal telepon genggam, desain grafis sederhana, dan kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial, siapa pun kini dapat menjadi “media”. Di satu sisi, kondisi ini memperluas ruang partisipasi publik dalam menyampaikan informasi. Namun di sisi lain, lahir persoalan serius: masyarakat yang masih minim literasi digital sulit membedakan mana media arus utama yang bekerja dengan prinsip jurnalistik, dan mana akun konten yang sekadar mengejar perhatian, klik, viralitas, dan keuntungan algoritma.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, produk informasi yang belum tentu terverifikasi sering dikonsumsi setara dengan berita dari media profesional. Padahal, perbedaan keduanya sangat mendasar.

Media arus utama bekerja dengan mekanisme redaksi, verifikasi fakta, uji informasi, hak jawab, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketika terjadi pelanggaran, publik memiliki ruang pengaduan yang jelas melalui Dewan Pers maupun mekanisme hukum lain.

Sementara banyak homeless media bergerak tanpa pagar etik yang memadai. Tidak sedikit yang menjadikan tragedi, konflik, kekerasan, bahkan penderitaan korban sebagai komoditas konten demi mengejar impresi dan interaksi digital.

BACA JUGA:  Bedah Buku a Giant Pack of Lies, AJI Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Cegah Perokok Anak di Mataram

Dalam praktiknya, logika “viral lebih penting daripada verifikasi” perlahan menjadi budaya baru.

Kasus terbaru di Lombok menjadi contoh nyata bagaimana persoalan ini mulai memantik kekhawatiran serius.

Aliansi Jurnalis Independen Kota Mataram atau AJI Mataram menyoroti pemberitaan sejumlah akun homeless media terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar SMA di Nusa Tenggara Barat.

Menurut catatan AJI Mataram, pemberitaan tersebut dinilai tidak mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak dan justru mengandung berbagai pelanggaran etik maupun potensi pelanggaran hukum.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. AJI Mataram menemukan adanya penyebaran identitas dan data pribadi yang memungkinkan publik melacak korban maupun pelaku yang sama-sama masih berstatus anak. Padahal perlindungan identitas anak dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga Kode Etik Jurnalistik.

Lebih jauh lagi, narasi yang digunakan dinilai bernuansa seksis, sensasional, eksploitatif, dan cenderung menghakimi. Detail-detail personal dipertontonkan seolah menjadi konsumsi publik, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban maupun keluarga.

Di titik inilah publik perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan etika.

Konten yang diproduksi tanpa kehati-hatian bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Penyebaran identitas anak, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berujung pada konsekuensi pidana maupun perdata.

Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian masyarakat justru menganggap model pemberitaan sensasional sebagai bentuk “keberanian media”. Padahal dalam jurnalisme, keberanian bukan diukur dari seberapa vulgar sebuah kasus dipublikasikan, melainkan seberapa bertanggung jawab informasi disampaikan kepada publik.

BACA JUGA:  Wartawati di Mataram Diduga Alami Kekerasan, Organisasi Pers dan LSBH Bereaksi

Jurnalisme tidak hanya bicara tentang hak publik untuk tahu, tetapi juga tentang kewajiban melindungi kelompok rentan.

Fenomena homeless media juga memperlihatkan tantangan besar literasi digital di daerah. Banyak masyarakat masih menilai sebuah akun sebagai “media resmi” hanya karena memiliki logo, nama media, dan banyak pengikut. Padahal belum tentu memiliki badan hukum pers, kantor redaksi, penanggung jawab, maupun standar kerja jurnalistik yang jelas.

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Informasi bercampur opini. Fakta bercampur asumsi. Konten emosional lebih cepat dipercaya dibanding laporan yang diverifikasi.

Pada akhirnya, masyarakat menjadi korban ganda: pertama oleh informasi yang tidak sehat, kedua oleh rendahnya kemampuan memilah informasi itu sendiri.

Karena itu, persoalan homeless media tidak cukup diselesaikan hanya dengan kecaman moral. Perlu ada penguatan literasi digital publik secara serius, terutama kemampuan membedakan produk jurnalistik profesional dengan konten yang sekadar mengejar sensasi.

Di saat yang sama, para pembuat konten juga perlu menyadari bahwa semakin besar pengaruh sebuah akun, semakin besar pula tanggung jawab etik dan hukumnya.

Apa yang disampaikan AJI Mataram seharusnya menjadi alarm bersama. Bahwa di era banjir informasi hari ini, publik tidak hanya membutuhkan berita yang cepat, tetapi juga informasi yang bertanggung jawab, manusiawi, dan menghormati hukum.

Sebab ketika tragedi manusia dijadikan komoditas konten tanpa etika, yang hilang bukan hanya kualitas jurnalisme — tetapi juga nurani publik itu sendiri (*)

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait