Dompu, Berita11.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Kilo Kabuapten Dompu mengamankan seorang pria berinisial DW (24), warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (10/5/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Rusnadin, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari perkenalan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) dan terduga pelaku melalui media sosial. Korban kemudian diajak bertemu oleh terduga pelaku pada Sabtu malam (9/5/2026).
Namun, korban diduga dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kilo dan mengalami tindak kekerasan seksual disertai ancaman.
Usai menerima laporan, pihak Polsek Kilo membawa korban dan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut.
IPTU Rusnadin menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.
“Penanganan kasus terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan dalam proses hukum,” katanya.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News










