Tano, Berita11.com— Mulai Kamis, 12 Januari 2023, pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyebarangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dengan Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat.
Tarif angkutan penyebrangan laut Kayangan-Poto Tano ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur NTB Nomor: 550-08 tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023.
Pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Tano, Sumbawa Barat pun ikut mensosialisasikan perubahan tarif tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin menjelaskan, selain membantu mensosialisasikan tariff baru angkutan laut tersebut, personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano juga meningkatkan penjagaan dan patroli di sekitar kawasan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kenaikan tarif tiket penyebrangan Pelabuhan Poto Tano- Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan sebaliknya rata- rata berkisar 0,06- 0,17 persen. Rinciannya:
1. Penumpang
– Anak-anak Rp5.200 (tetap/tidak ada kenaikan)
– Dewasa Rp18.800 (tetap/tidak ada kenaikan)
2. Golongan 1 (sepeda)
Dari Rp30.000 naik menjadi Rp32.000 (naik 0,6%)
3. Golongan II (sepeda motor < 500cc)
Dari Rp68.100 naik menjadi Rp75.000 (naik 0,10%)
4. Golongan III (sepeda motor >500cc)
Dari Rp110.810 naik menjadi Rp130.000 (naik 0,17%)
5. Golongan IV A (kendaraan pribadi)
Dari Rp506.700 naik menjadi Rp563.000 (naik 0,11%)
6. Golongan IV B (kendaraan barang)
Dari Rp471.800 naik menjadi Rp502.000 (naik 0,06%)
7. Golongan V (bus sedang)
Dari Rp792.800 naik menjadi Rp893.000 (naik 0,12%)
8. Golongan VI (truk sedang)
Dari Rp709.600 naik menjadi Rp760.000 (naik 0,07%)
9. Golongan VI (bus besar)
Dari Rp1.177.400 naik menjadi Rp1.307.000 (naik 0,11%)
10. Golongan VI (truk besar)
Dari Rp1.078.600 naik menjadi Rp1.223.000 (naik 0,13%)
11. Golongan VII (truk tronton)
Dari Rp1.758.600 naik menjadi Rp1.869.000 (naik 0,06%)
12. Golongan VIII (truk tronton >12-16 m)
Dari Rp1.945.600 naik menjadi Rp2.153.000 (naik 0,10%)
13. Golongan IX (truk tronton >16m)
Dari Rp2.004.600 naik menjadi Rp2.265.000 ( naik 0,12%)
“Tarif angkutan penyebrangan lintas Kayangan- Poto Tano di Provinsi NTB tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 550-08 tahun 2023 tanggal 9 januari 2023,” kata ujar AKBP Heru Muslimin dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi. [B-19]