Jakarta, Berita11.com— Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan pada 5 November 2024. Lembaga tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dipimpin oleh kepala. Dalam pasal 53 Perpres 158, disebut bahwa lembaga ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan
Pada pasal berikutnya dijelaskan sejumlah tugas berupa penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, juga intelijen keuangan
Selain tugas, terdapat beberapa fungsi yang akan dijalankan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Berikut ini rinciannya:
1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, seta transformasi digital juga manajemen perubahan.
2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga manajemen perubahan.
3. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga manajemen perubahan.
4. Pelaksanaan administrasi badan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Ketentuan Lain tentang Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam pasal 55. Berikut ini penjabaran mengenai ketentuan lain tentang Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan:
1. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 pusat.
2. Sekretariat badan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Kemudian, nantinya dapat dibentuk bagian dan subbagian pada sekretariat badan. Tugas utamanya akan menangani ketatausahaan. Pembentukan kedua bagian tersebut dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk bidang yang menangani program dan manajemen pengetahuan. Bagian ini dapat dibentuk paling banyak dua subbidang.
Perpres baru ini sekaligus mempertegas posisi kementerian keuangan yang bertanggungjawab langsung ke pada presiden. Sebelumnya kementerian keuangan berada di bawah naungan kementerian koordinator bidang perekonomian.
Dalam Perpres 158 tahun 2024, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal yang sebelumnya diketuai oleh Febrio Kacaribu. Presiden juga menambahkan dua direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News