Taliwang, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus pria 34 tahun berinisial RA, terduga pemilik sabu-sabu 16,84 gram, Rabu (22/2/2023).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin mengatakan, RA ditangkap di sebuah di Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M Fatoni SH perintahkan anggotanya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku RA,” ujar Heru dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya poket sabu-sabu yang totalnya 16,84 gram disimpan dalam plastic klip berbeda-beda, barang bukti pipet, korek api, dan uang tunai Rp1,7 juta. “Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,84 gram. Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News