Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bima Dijual Rp135 Ribu per Sak, Petani Meradang

[Ilustrasi] Penjarahan Pupuk di Wilayah Kabupaten Bima Beberapa Waktu Lalu. Dok Berita11.com.
[Ilustrasi] Penjarahan Pupuk di Wilayah Kabupaten Bima Beberapa Waktu Lalu. Dok Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Sejumlah pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diduga menjual pupuk urea bersubsidi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp135 ribu per sak. Sementara pupuk phonska dibandrol hingga Rp150 ribu per sak. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp115 ribu per sak.

Anggota kelompok petani di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Umar mengungkapkan, harga tebus pupuk urae bersubsidi di seluruh pengecer resmi desa setempat mencapai Rp135 ribu per sak. Padahal HET yang ditetapkan pemerntah Rp112.500 per sak. Demikian halnya pupuk phonska yang juga termasuk kategori bersubsidi harga tebus di tingkat pengecer resmi Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Mereka (pengecer) berdalih ada kesepakatan sehingga menjual pupuk urea bersubsidi Rp135 ribu per sak. Saat saya tanya apa ada berita acara kesepakatan? Mereka tidak berani memberikan. Demikian saat diminta kwitansi,” ujar Umar di Kecamatan Bolo, Rabu (15/5/2024).

Menurut Umar, harga pupuk yang dijual di atas HET tidak hanya di desa setempat atau di Kecamatan Bolo. Ironis hampir terjadi pada seluruh kecamatan di Kabupaten Bima. Padahal masalah tersebut mestinya menjadi atensi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang memiliki tupoksi khusus mengawasi kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Huntap Kabupaten Bima Siap Diresmikan Presiden RI

“Bayangkan sekarang harga pembelian jagung tidak bersahabat dengan petani. Namun ditambah lagi masalah pupuk bersubsidi dijual di atas HET. Harga bibit jagung yang dibeli petani naik, belum lagi biaya-biaya lain harga pestisida yang juga mahal,” ujarnya.

Umar mengaku akibat menyorot harga jual pupuk bersubsidi di atas HET, ia malah diancam sejumlah penjual barang bersubsidi tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah melalui KP3 mengawasi ketat dan memberikan punishment terhadap distributor maupun pengecer yang melanggar ketentuan pemerintah. Apalagi sepengetahuannya, masalah pupuk bersubsidi menjadi atensi langsung Prsiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar dipastikan tempat sasaran dan dijual sesuai ketentuan HET.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah petani. Namun kasihan kalau barang subsidi tidak tepat sasaran, tapi dimanfaatkan untuk mencari keuntangan besar para pengusaha. Barang bersubsidi itu adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai aturan,” ujanya.

Ia juga mengungkapkan, masih terdapat petani di luar daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) elektronik yang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi. Selain, itu pupuk dijual keluar wilayah peruntukan. “Padahal pemerintah pusat sudah menyiapkan sistem yang ketat, termasuk mendata luasan area tanam dan melengkapi data koordinat lokasi areal tanam petani yang masuk dalam E-RDKK. Namun praktiknya di lapangan lemah pengawasan, sehingga terjadi penyimpangan,” ujrnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh petani lain, Agusalim. Ia berharap pemerintah daerah mengoptimalisasi fungsi KP3 dalam memastikan penjualan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah, tidak melebihi HET yang telah ditetapkan.

“Kondisi petani mengeluarkan banyak modal dan harga jagung tidak sesuai harapan petani. Tapi ditambah lagi dengan kondisi pupuk dijual di atas HET. Maka tambah susah kami para petani,” ujarnya.

BACA JUGA: Sudah Tiga Hari, belum ada Penerbangan yang Dilayani di Bandara Bima

Secara terpisah, pihak Account Excutive Pupuk Indonesia di Bima belum merespon saat dikonfirmasi terkait keluhan sejumlah petani tentang pupuk bersubsidi yang dijual jauh di atas HET.

Sikap Tegas Dinas Petanian dan Perkebunan

Sementara itu, Kepala Dinas Petanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Afidudin ME menegaskan organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya akan mengatensi masalah penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang dikeluhkan sejumlah petani.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima ini menjelaskan, pihaknya sudah sering mengingatkan pengecer (kios) dan petani dalam melakukan transaksi harus disertai kwitansi atau nota pembelian.

”Kalau para pengecer tidak memberikan kwintasi apabila diminta, petani laporkan ke Dinas Perindag, (Dinas) Pertanian dan APH (aparat penegak hukum) nanti kita back up,” ujar mantan pejabat Inspektorat Kabupaten Dompu ini saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp.

Dikatakannya, sepanjang petani terdaftar di pengecer dan E-Pubers/ T-Pubers, maka petani tersebut berhak mendapatkan haknya (pupuk bersubsidi) sesuai ketentuan pemerintah.

Afirududin juga merespon ancaman terhadap anggota kelompok petani yang menyorot penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET. Menurutnya pengancaman tersebut memiliki dua alat bukti, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada aparat terkait.

Sebelumnya diketahui, pada Rabu (15/5/2024) pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sementara itu pada Kamis (16/5/2024) pihak KP3 Kecamatan Bolo akan merespon tentang dinamika distribusi pupuk bersubsidi di wilayah setempat. [B-22/B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait