Sumbawa, Berita11.com—Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa meringkus dua pria, masing-masing berinisial MS (39 tahun) dan CO (30 tahun) yang diduga menguasai Narkoba, Selasa (14/5/2024) malam. Keduanya diringkus di kediamannya di Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Setelah menggeledah kediaman dua pria tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu-sabu berat bruto 108,40 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi Tamrin mengatakan, dua pria tersebut berhasil diringkus timnya setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat,bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti,” kata Tamrin.
Selain sabu-sabu 108,40 gram, polisi juga berhasil mengamankan tiga bandel klip kosong, skop plastik, dua korek gas, dua HP Android, kantong plastik hitam dan uang tunai Rp1.125.000.
Dijelaskan Tamrin, berdasarkan keterangan terduga berinisial MS, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Barang haram tersebut dipesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah MS.
Selanjutnya, kedua pemilik Narkoba tersebut dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News