Bima, Berita11.com— Massa Ikatan Mahasiswa Ambalawi Bima yang dipimpin Sunandi memalang ruang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Rabu (13/11/2024) siang. Massa kecewa karena belum memperoleh respon atas sorotan mereka terkait kasus uang Rp2 miliar saat pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Kabupaten Bima.
Pada awalnya massa menggelar aksi di depan markas Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima. Massa menyampaikan dua pokok tuntutan, yaitu mendesak Kapolres Bima Kota segera menindaklanjuti kasus penipuan dan politik praktis yang melibatkan ASN Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Selain itu, mendesak anggota DPRD Kabupaten Bima segera berkordinasi dengan aparat penegak hukum agar segera menindak dan menegakan hukum terhadap para ASN yang terlibat dalam politik praktis di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya adalah menjamin peradilan yang adil dan tidak memihak. Dalam pasal 378 KUHP, pelaku yang terbukti melakukan penipuan sesuai dengan pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan,” teriak korlap massa saat berorasi di depan Mako Polres Bima Kota.
Massa juga menyorot dugaan penipuan dalam kasus Rp2 miliar yang diduga melibatkan sejumlah oknum ASN dan pemangku kebijakan di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
“Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, setiap warga negara terikat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip negara hukum harus ditegakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa harus memihak pada siapapun. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah lalu tumpul ke atas,” kata koordinator massa.
Setelah massa menggelar orasi, aparat kepolisian mengajak massa berdialog di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota.
KBO Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Wayan Mariana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya sebagai respon atas tuntutan massa. “Tetapi yang harus diketahui oleh massa aksi, seharusnya pada saat terjadinya kegiatan money politics ini dan seharusnya saat itulah ada pencegahannya,” ujar Wayan.
Dijelaskan dia, saat ini pihaknya berupaya melaksanakan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut. ‘”Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan, pengumpulan data termasuk pelapor dan empat orang terlapor,” ujarnya.
Menurutnya, konteks politik uang (money politics) bukan ranah aparat kepolisian, akan tetapi tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengawasi Pemilu.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap empat orang terlapor, maka timbul nama-nama baru yang terlibat, sehingga menjadikan proses penyelidikan ini menjadi lama dan memakan waktu dan bukan kami pihak kepolisian tidak bekerja,” tandas Wayan.
Ia juga menjelaskan, penyidik Polres Bima Kota telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pihak pelapor.
Walaupun telah menerima penjelasan dari pihak Satuan Reskrim Polres Bima Kota, massa tidak puas dan kembali melanjutkan orasi di depan Mako Porles Bima Kota. Setelah itu, massa bergeser ke DPRD Kabupaten Bima.
Dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupten Bima, perwakilan massa meminta DPRD setempat mengawal kasus penipuan dan penggelapan uang Rp2 miliar oleh sejumlah oknum ASN di Kecamatan Ambalawi. Kemudian meminta DPRD Kabupaten Bima melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Bima agar memecat para terduga pelaku dengan tidak terhormat.
“Kepada DPRD Kabupaten Bima agar melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk segera mengevaluasi Panwascam Kecamatan Ambalawi karena memberikan ruang terhadap ASN untuk melakukan politik praktis dan praktik money politics,” sorot koordinator massa.
Massa juga mendesak DPRD Kabupaten Bima menghadirkan jaringan telekomuniasi di dua desa di Kecamatan Ambalawi.
Sekira pukul 13. 00 Wita, massa menyegel pintu ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima karena tidak ada anggota DPRD setempat yang menemui mereka.
Usai menyegel pintu ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, massa membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 13.15 Wita. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News