EK-LMND Kabupaten Bima Desak LLDIKTI Wilayah VIII Evaluasi KIP-Kuliah dan Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Ijazah

Suasana aksi unjuk rasa massa EK-LMND Kabupaten Bima mendesak LLDIKTI Wilayah VIII segera mengevaluasi KIP-Kuliah dan menindak tegas dugaan jual beli ijazah di perguruan tinggi di Kabupaten Bima.
Suasana aksi unjuk rasa massa EK-LMND Kabupaten Bima mendesak LLDIKTI Wilayah VIII segera mengevaluasi KIP-Kuliah dan menindak tegas dugaan jual beli ijazah di perguruan tinggi di Kabupaten Bima.

Bima, Berita11.com—  Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII segera mengevaluasi pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Bima.

Organisasi tersebut juga meminta penindakan tegas terhadap dugaan praktik jual beli ijazah.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan dalam aksi EK-LMND Kabupaten Bima yang digelar di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, Rabu (22/4/2026). Mereka menilai tata kelola pendidikan di daerah masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar hingga rendahnya integritas akademik.

Ketua EK-LMND Kabupaten Bima, Adi Sofian, mengatakan berbagai persoalan sosial dan pendidikan menunjukkan masih jauhnya implementasi nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945.

BACA JUGA:  Dua Kelompok Warga Desa Bertetangga di Bima Bentrok  

“Masih banyak ketidakadilan yang terjadi, termasuk di sektor pendidikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

Selain menyoroti dunia pendidikan, EK-LMND juga menyinggung masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut mereka, kondisi tersebut dipengaruhi budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap korban.

Di sektor pendidikan tinggi, EK-LMND menyoroti dugaan pemotongan dan pungutan liar terhadap dana KIP-Kuliah. Mereka menegaskan bantuan tersebut seharusnya diberikan penuh kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Praktik pemotongan dana KIP-Kuliah sangat merugikan mahasiswa dan mencederai tujuan program bantuan pendidikan,” kata Adi.

Selain itu, EK-LMND juga menyoroti dugaan maraknya praktik jual beli ijazah di sejumlah perguruan tinggi. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia dan menurunkan mutu pendidikan di daerah.

BACA JUGA:  Diterjang Puting Beliung, Empat Rumah Warga Kabupaten Bima Rusak

Menurut mereka, ijazah hanya boleh diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi seluruh syarat akademik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perguruan tinggi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, EK-LMND Kabupaten Bima menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

Mendesak LLDIKTI Wilayah VIII mengevaluasi pengelolaan anggaran dan penyaluran KIP-Kuliah di seluruh PTN maupun PTS di Kabupaten Bima. Mengevaluasi seluruh lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Bima terkait tata kelola dan integritas akademik. Menghentikan praktik jual beli ijazah serta mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

Menghentikan pungutan liar dan pemotongan dana KIP-Kuliah di lingkungan perguruan tinggi.

EK-LMND mengusung grand issue bertajuk Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis, serta Hentikan Diskriminasi terhadap Perempuan di Ruang Publik. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait