Bima, Berita11.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat menahan kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima berinisial Hj yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di sekolah setempat.
HJ ditahan terhitung Senin, 9 Desember 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 mendatang, kemudian dapat diperpanjang. HJ disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyelidikan sebanyak lima perkara yang tiga di antaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Selain itu, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi empat perkara. Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus Rp871.750.000.
“Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi,” kata Ahmad.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di enam sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya antikorupsi. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News