Bima, Berita11.com— Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) di Kabupaten Bima, Ahmad menyoroti dugaan penolakan guru perempuan berinisial RW berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh dewan guru dan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Rabakodo Kabupaten Bima.
Ahmad menjelaskan, penolakan itu terjadi pada pekan lalu. Menurutnya, penolakan tidak didasari alasan profesional dan alasan yang memiliki kekuatan hukum. Kata dia, penolakan itu diduga karena karena sentimen pribadi kepala sekolah RW yang telah menjadi kliennya. “Ketidaksukaan pribadi, kecemburuan, dan ego sektoral sangat kuat mewarnai sikap arogan tersebut,” kata dia.
Menurut Ahmad, penolakan itu melukai marwah pendidikan nasional dan secara terang-terangan melawan amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Karena Undang-Undang tentang ASN sudah mengatur bahwa PPPK yang telah mendapatkan SK dan penempatan resmi wajib dihormati dan difasilitasi oleh lembaga sekolah tempat ia ditugaskan.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan ASN, tapi juga mencederai harga diri seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun,” katanya.
Ahmad menglaim, apa yang dilakukan kepala SDN Inpres Rabakodo melanggar hukum, mencederai amanat Undang-Undang ASN, mengangkangi kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK, serta melecehkan harkat dan martabat guru.
“Saya minta Bupati Bima dan Dinas Pendidikan segera turun tangan. Ini harus disanksi tegas,” tandasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (20/7/2025).
Ahmad menjelaskan, kliennya telah sah secara hukum mendapatkan SK PPPK serta surat tugas resmi. Oleh sebab itu, menurutnya, segala bentuk penolakan yang dilakukan sepihak oleh kepala sekolah maupun guru lainnya adalah batal demi hukum, tidak sah, dan dapat dipidanakan.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini sudah menyentuh pelecehan terhadap sistem hukum ASN, pelecehan kebijakan negara, bahkan pelecehan hak-hak guru PPPK di seluruh Indonesia,” katanya.
Adapun guru wanita berinisial RW merupakan sejak tahun 2011 mengabdikan diri sebagai guru honorer di SDN Inpres Rabakodo. Setelah menempuh perjalanan panjang lebih dari 13 tahun, pada tahun 2024 ia berhasil lulus sebagai PPPK. Berdasarkan penempatan resmi dari BKD dan Diklat Kabupaten Bima, ia ditugaskan kembali di sekolah yang sama, tempat ia telah mengabdi selama ini.
BKD Bantah Kepala Sekolah dan Guru Sengaja Tolak RW
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Bima, Syahrul membantah klaim perwakilan/ pengacara guru wanita berinisial RW sengaja ditolak kepala sekolah dan dewan guru.
Ia menjelaskan, RW bukan ditolak di SDN Inpres Rabakodo Kecamatan Woha, akan tetapi penugasannya sebagai guru sengaja ditunda (dipending) karena permasalahan pribadi yang bersangkutan yang tersangkut dugaan video asusila yang sempat beredar luas dan mendapatkan reaksi dari para guru dan wali murid menolak PPPK tersebut.
“Bukan ditolak tapi untuk sementara kami rekomendasikan kepada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk melakukan pembinaaan kepada yang bersangkutan mengingat adanya kasus video asusila yang bersangkutan,” jelas Syahrul yang juga merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima itu.
Ia mengisyaratkan, RW tetap akan diberikan tugas mengajar. Namun belum diputuskan apakah di SDN Inpres Rabakodo atau satuan pendidikan lain. Untuk sementara yang bersangkutan direkomendasikan oleh BKD dan Diklat Kabupaten Bima untuk dibina oleh Dinas Dikbudpora menyusul adanya reaksi wali murid di SDN Inpres Rabakodo dan para guru lain atas video asusila yang beredar.
Sementara itu, pada bagian lain, advokat RW, Ahmad membenarkan perihal adanya video asusila menyangkut kliennya. Namun ia mendesak agar sang guru tetap mendapatkan haknya sebagai tenaga pengajar dan segera ditempatkan di satuan pendidikan. [B-22]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News