Imbau Warga tak Mudik, ini Penjelasan Pemrov NTB

Dr Najamddin Amy.

Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) mengubah kebijakan yang semula mengizinkan mudik antardaerah dalam Provinsi NTB menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah dengan mengeluarkan imbauan larangan mudik.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Dr Najamuddin Amy S.Sos MM menjelaskan, imbauan itu menindak lanjuti surat edaran (SE) Gubernur NTB Nomor : 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran Covid-19 global dan nasional, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat bersama Forkopimda serta bupati/wali kota se-NTB.

Kebijakan itu disebut demi kebaikan bersama. “Pemerintah provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah,” ujarnya.

Disebutkannya, rapat bersama di Mataram, Selasa 4 Mei 2021 di Mataram menghasilkan tiga poin. Pertama Pemerintah Provinsi NTB meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedua, bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan – Poto Tano maupun sebaliknya, diberikan waktu hingga 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.

“Nah, (point) yang ketiga itu larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB ini.

BACA JUGA: Masyarakat Patuh Prokes, Covid-19 di NTB Terkendali

Untuk mempertegas kebijakan itu, pemerintah provinsi juga telah membuat surat untuk disikapi bersama dan ditujukan kepada bupati/wali kota se-NTB.

“Insya Allah, suratnya sudah (ada) dan akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota se-NTB. Surat terkait pembatasan pergerakan orang ini sudah ditandatangi langsung oleh Sekda NTB,” ujar Najam.

Sebelumnya, Doktor Najam juga menyikapi soal simpang siur informasi yang beredar berkaitan mudik lokal. Oleh karenanya, kata dia, demi kebaikan bersama masyarakat diminta bersabar dan menahan rindu untuk mudik bersama-sama, demi menekan laju Covid-19.

“Pemimpin itu memberi harapan sekaligus memberi peringatan. Tapi yang jelas pemimpin itu mengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu memang Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan edaran terkait mudik lebaran. Dasar rujukannya adalah edaran dari Menteri Perhubungan dan adanya Instruksi Presiden. Tentu setiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda,” kata Najam.

“Itulah sebabnya Pemprov NTB mencoba memberikan harapan sambil diusulkan kepada pusat bahwa NTB ini terdiri dari dua pulau dengan jarak yang sangat berdekatan saja. Bahkan pada saat kunker Mendagri kondisi ini ditanyakan oleh media dan sangat dipahami bahwa memang kondisi dan tipikal mudik antara kabupaten/kota di NTB berbeda jauh dengan Jawa dan tempat lainnya,” katanya.

Najamuddin menjelaskan, munculnya edaran mudik lokal dengan ketentuan prokes dan pembatasan sampai 70% kapasitas moda angkutan adalah cara dan kegelisahan Gubernur NTB menjemput perasaan rakyatnya yang rindu berlebaran bersama handai taulan dan keluarga.

“Karena Kota mataram dan Lombok Barat saja hampir tiada berjarak begitu juga kabupaten/kota lainnya seperti Lotim dan KSB yang berjarak hanya 1,5 jam penyebrangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Mi6 Bersama Tuwa Kawa dan RSUP NTB Siapkan Vaksinasi dan Donor Plasma

“Tapi naluri pemimpin juga terasah. Melihat kondisi dari hari ke hari kondisi pandemi ini terus meningkat. Instruksi Presiden agar corona tidak mewabah seperti di India dan beberapa negara lainnya, pun menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terkini. Negara kita adalah negara kepulauan,”

“Konektifitasnya pelabuhan dan bandara pun harus kembali diperketat. Prokes yang dikawal aparat TNI Polri dan Gugus Tugas pun seolah tak diindahkan warga yang mudik. Lihatlah kerumunan di pusat perbelanjaan dan lainnya yang susah sekali dihindarkan,” lanjutnya.

Dijelaskannya juga, Gubernur NTB bersama Kapolda, Danrem dan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB menambahkan addendum dan memperbaharui edaran sebelumnya. Warga NTB yang berkeinginan mudik dalam provinsi diberikan kesempatan sampai 8 Mei 2021.

“Setelahnya sampai tanggal 17 Mei 2021 pelabuhan dan bandara ditutup kecuali untuk urusan-urusan tertentu sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan,” katanya.

Doktor Najam berharap covid-19 cepat berlalu. “Itu doa dan harapan kita bersama. Bukan sekadar harapan pemimpin semata. Antara menjaga harapan dan melakukan pembatasan ini semata-mata ditujukan bagi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi NTB adalah sikap adaptif yang didasarkan pada pertimbangan dan situasi terkini dari bahayanya penyebaran COVID19 di Indonesia dan NTB khususnya,” jelasnya.

Surat terbaru yang ditandatangani oleh Sekda NTB itu, juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal S.I.K., MH, dan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han.

Editor: Redaksi

Pos terkait