Diatur per Zona, Pemerintah Naikkan HET Beras Medium, Wilayah NTB Rp13.500 per Kg

Aktivitas pedagang beras di Pasar Amahami Kota Bima. Foto US/ Berita11.com.
Aktivitas pedagang beras di Pasar Amahami Kota Bima. Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Khusus wilayah NTB, HET beras medium naik dari Rp12.500 per kg menjadi Rp13.500 per kg.

Kenaikan HET beras medium dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang ditetapkan pada 22 Agustus 2025.  Kenaikan harga beras medium ditentukan per zona.

Bacaan Lainnya

Adapun HET beras medium di zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat) ditetapkan Rp13.500 per kilogram (kg),  naik dari sebelumnya Rp12.500 per kg.

Sementara untuk zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi, HET beras medium naik menjadi Rp14 ribu per kg dari sebelumnya Rp13.100 per kg.

BACA JUGA:  Harga Bawang Bima Naik 100 Persen, Cabai Keriting Tembus Rp60 Ribu/ Kg

Kemudian zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, kini HET beras medium Rp15.500 per kg, dari sebelumnya Rp13.500 per kg.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras menjelaskan, harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.

Penyesuaian hanya berlaku untuk beras medium. Harga eceran tertinggi beras premium tidak berubah, tetap Rp14.900 per kg di zona 1, Rp15.400 per kg di zona 2, dan Rp15.800 per kg di zona 3.

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan rencana perubahan telah melalui pembahasan di rapat koordinasi terbatas (rakortas) tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 serta rapat antar kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Sorot Dugaan SPPT di Kawasan Hutan Negara, APMP Audiensi dengan Pemkel Kolo

“Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, harga di tingkat lapangan di Kota Bima dan Kabupaten Bima seperti pada sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Amahami Kota Bima dan Pasar Pagi Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, per Senin, 25 Agustus 2025, harga beras premium masih dijual variatif antara Rp14.000 per kg hingga Rp15.000 per kg. Adanya kenaikan HET beras medium kemungkinan akan memicu kenaikan harga beras premium. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait