Berbekal Informasi Warga, Polisi Gerebek Dugaan Penyalahgunaan Ganja di Lapangan Karijawa, Dua Mahasiswa Diamankan

Barang bukti narkoba yang diamankan Tim Opsnal Polres Dompu.
Barang bukti narkoba yang diamankan Tim Opsnal Polres Dompu.

Dompu, Berita11.com – Sebuah informasi dari masyarakat mengantarkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan operasi pada Rabu (1/7/2026) malam. Hasilnya, dua mahasiswa diamankan di kawasan Lapangan Karijawa, Kecamatan Dompu, setelah polisi menemukan satu lintingan yang diduga berisi narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan lapangan yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dompu melalui serangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya




Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi,  Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.30 Wita. Setelah memastikan target, petugas langsung mengamankan dua pria berinisial DP (20), warga Kelurahan Bali, dan AR (18), warga Desa Sorisakolo. Keduanya diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan dua warga sebagai saksi umum. Sebelum pemeriksaan, petugas membacakan surat perintah tugas, memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun, serta menggunakan sarung tangan sebagai bagian dari standar operasional penegakan hukum.

BACA JUGA:  Dosen Ungkap Buku Harian Mahasiswa UM Bima yang Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Kedo

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu lintingan yang diduga berisi ganja seberat bruto 0,94 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna berisi lima batang rokok, satu plastik klip kosong, satu korek api gas, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dinilai akurat.

“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial DP dan AR. Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang saat ini masih didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Rahmadun menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua terduga tersebut. Polisi masih menelusuri asal-usul ganja yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA:  Penghitungan Sementara Kasus Korupsi yang Seret Kepala SMAN 1 Woha Rugikan Negara Rp200 Juta

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Dompu.

“Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian merupakan kunci mewujudkan Dompu yang aman dan bebas dari narkoba,” kata IPTU Nyoman.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dompu. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait