Dugaan Ijazah Bermasalah Terungkap saat Seleksi TNI, FKP3 Desak DPRD Bima Gelar RDP

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Forum Komunikasi Pemuda Pelopor Pembangunan (FKP3) Kabupaten Bima mendesak DPRD Kabupaten Bima segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan pemalsuan ijazah tingkat SMP milik salah satu alumnus SMPN 6 Satap Tanjung Baru, Kecamatan Monta.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 007/FKP3/BMA/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi IV.

Bacaan Lainnya

Ketua FKP3 Kabupaten Bima, Adhar, mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran awal terhadap ijazah atas nama Fariman yang tercantum berasal dari SMPN 6 Satap Tanjung Baru. Hasil penelusuran itu memunculkan dugaan adanya persoalan pada keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

“Hasil verifikasi awal menunjukkan nomor ijazah tersebut tidak terdaftar di Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) maupun pangkalan data PDDikti Kemdikbudristek,” ujar Adhar.

Atas temuan tersebut, FKP3 meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bima memanggil Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dalam RDP.

BACA JUGA:  Kronologi dan Penyebab Kebakaran di SPBU Penatoi Kota Bima

FKP3 juga meminta dilakukan verifikasi forensik guna memastikan keaslian dan keabsahan ijazah yang dipersoalkan.

Adhar menyebut dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan dan hak masyarakat memperoleh kepastian atas persoalan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dapat berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 263 KUHP serta peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Jika pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti, Adhar menyatakan FKP3 siap melakukan konsolidasi massa dan mendesak Kementerian Pendidikan untuk turun tangan.

“Jika aduan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, FKP3 bersiap melakukan konsolidasi massa secara besar-besaran,” kata Adhar saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

 

Terungkap saat Verifikasi Seleksi TNI

Persoalan ijazah tersebut sebelumnya dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh Fariman, yang mengaku dirugikan. Mengutip pemberitaan Pikiran-Rakyat, Fariman mengatakan, persoalan itu baru diketahuinya ketika menjalani verifikasi dokumen sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Fariman mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia kemudian mendatangi pihak sekolah bersama seorang aktivis di desanya untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Fariman, operator sekolah mengakui adanya persoalan pada ijazah yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Tebar Ancaman kepada Nakes di RSUD Bima, Tiga Pria ini Dibekuk Polisi

Operator SMPN 6 Satap Tanjung Baru, Mustakim, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat, menjelaskan bahwa ijazah tersebut disebut merupakan hasil pemindaian atau scan yang kemudian dicetak di Kota Bima.

“Ijazahnya hasil scan dan tulis tangan,” ujar Mustakim.

Mustakim juga mengaku telah mengetahui sejak awal bahwa dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian. Karena itu, menurut keterangannya, ia tidak berani menyerahkan ijazah tersebut kepada siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen itu kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah. Namun, Fariman menyebut ijazah tersebut dinyatakan hilang setelah dikembalikan.

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Satap Tanjung Baru belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan ijazah bermasalah yang terdeteksi pada salah satu alumnus sekolah tersebut.

Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima, Faturrahman, mengaku belum melihat langsung ijazah yang diduga palsu tersebut.

“Saya juga melihat ijazah itu, apakah palsu atau tidak. Blanko itu dikeluarkan Kemendikdasmen. Ada mungkin dibawa ke kantor, tapi waktu itu saya tidak berada di tempat. Nanti saya coba lagi terkait persoalan tersebut. Seharusnya pihak sekolah mengeluarkan keterangan terkait ijazah tersebut,” ujarnya saat dihubungi Rabu (14/10/2026). [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait