Tersangka Korupsi KUR BNI Woha Mulai Diadili, Satu masih Buron

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bima melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Bima, Berita11.com— Berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI KCP Woha Bima menuju (On The Way /OTW) Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam waktu dekat tersangka mulai diadili di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengatakan telah melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.

Bacaan Lainnya

“Telah kami limpahkan pada hari Jumat, 4 Juli 2025 ini,” kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA: Kejari Bima Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR

Penuntut telah melimpahkan berkas perkara nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Arif Rahman selaku Pegawai Bank BNI.

Selain berkas tersangka Arif Rahman, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Asraruddin selaku CA.

“Berkas tersangka AS (Asrarudin) ini dilimpahkan secara in absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram,” terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap disidangkan di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Kedua tersangka masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KPU Kota Bima Musnahkan Surat Suara Rusak dan tidak Terpakai

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait