Jakarta, Berita11.com—Pemerintah akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Seleksi akan dibuka oleh kementerian dan lembaga pusat hingga instansi daerah. Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu kementerian dan lembaga pusat yang juga ikut mengadakan seleksi CPNS 2024.
Tahun ini BIN kembali mengadakan perekrutan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika merujuk data tahun 2023, BIN menyediakan sebanyak 77 formasi. Sejumlah formasi tersebut, di antaranya Asisten Penata Kelola Intelijen, Asisten Agen Intelijen, Penelaah Teknis Intelijen dan lainnya.
Seleksi CPNS 2024 ini juga bisa diikuti untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SMA/ SMK sederajat hingga sarjana dan magister. Umumnya formasi untuk latar belakang SMA dibutuhkan untuk formasi tenaga IT.
Apa syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar CPNS BIN 2024?
Disari dari sejumlah sumber, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar CPNS BIN, yakni:
Syarat Umum
- Pelamar memiliki usia 18-35 tahun
- Belum pernah menikah
- Lulusan PTN memiliki IPK minimal 3,00 skala 4,00 dan Lulusan PTS memiliki IPK minimal 3,30 dari skala 4,00
- Memiliki SKCK dan surat keterangan bebas narkoba
- Tinggi badan wanita minimal 155 cm dan pria minimal 160 cm
- Tidak buta warna baik total maupun parsial dan minus mata maksimal +/- 1
Syarat Khusus
- Memiliki latar belakang pendidikan
- Memiliki kecakapan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan
- Memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun di organisasi kemasyarakatan.
- Selain adanya syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mendaftar di CPNS BIN 2024, surat pernyatan yang wajib diisi oleh para pelamar.
- Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah benar
- Bersedia tidak menikah selama menjadi CPNS BIN
- Tidak menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain
- Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tidak pernah menggunakan dan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis narkoba
- Bersedia mengabdi di BIN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.
Selain melalui seleksi CPNS umum, penerimaan pegawai organik BIN di antaraya melalui beberapa jalur, di antaranya redistribusi PNS daerah, melalui jalur taruna Sekolah Tinggi Ilmu Intelijen (STIN) di antaranya talent scouting.
Sementara untuk personil organik BIN yang telah mengikuti pendidikan dan hendak mengundurkan diri memiliki kewajiban membayar denda Rp100 juta.
BIN merupakan instansi negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Fungsi BIN mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi intelijen demi keamanan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, BIN bekerja sama dengan lembaga intelijen lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pertukaran informasi intelijen, pengembangan kapasitas, dan penanggulangan ancaman bersama.
Berikut tugas dan wewenang BIN yang perlu diketahui bagi peserta yang akan melamar CPNS BIN yang dirangkum Berita11.com.
Fungsi dan Tugas Badan Intelijen Negara Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, BIN memiliki dua fungsi utama. Pertama, menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri. Kedua, menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, BIN memiliki tugas untuk:
1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara
7. Memadukan produk Intelijen
8. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden
9. Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang Badan Intelijen Negara
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Badan Intelijen Negara juga memiliki sejumlah wewenang, yakni:
1. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh
2. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/ atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya
3. Melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain
4. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Membentuk satuan tugas
6. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen
7. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara
8. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara
9. Menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen 10. Membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Demikian informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk daftar CPNS BIN 2024. Semoga bermanfaat. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News