Berita11.com— Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 yang paling diminati oleh masyarakat. Berdasarkan data final yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Tim Panitia Seleksi, pelamar formasi pada BIN 111.389 orang, sehingga berada pada nomor enam formasi paling diminati.
Pada penerimaan CPNS tahun 2023, formasi kebutuhan di dalam Instansi BIN 415 jabatan. Sejumlah formasi tersebut, di antaranya Asisten Penata Kelola Intelijen, Asisten Agen Intelijen, Penelaah Teknis Intelijen dan lainnya.
BIN merupakan instansi negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Fungsi BIN mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi intelijen demi keamanan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, BIN bekerja sama dengan lembaga intelijen lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pertukaran informasi intelijen, pengembangan kapasitas, dan penanggulangan ancaman bersama.
Berikut tugas dan wewenang BIN yang perlu diketahui bagi peserta yang lolos CPNS 2023 yang dirangkum Berita11.com.
Fungsi dan Tugas Badan Intelijen Negara
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, BIN memiliki dua fungsi utama. Pertama, menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri. Kedua, menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, BIN memiliki tugas untuk:
1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara
7. Memadukan produk Intelijen
8. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden
9. Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang Badan Intelijen Negara
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Badan Intelijen Negara juga memiliki sejumlah wewenang, yakni:
1. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh
2. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/ atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya
3. Melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain
4. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Membentuk satuan tugas
6. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen
7. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara
8. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara
9. Menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen
10. Membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Demikian fungsi dan tugas serta wewenang Badan Intelijen Negara yang dirangkum Berita11.com.
Follow informasi Berita11.com di Google News