oleh: M Yahya, S.H
Gunung Tambora tidak hanya menyimpan jejak letusan dahsyat yang tercatat dalam sejarah dunia. Di balik bentang hutannya yang luas, Tambora adalah ruang hidup yang selama puluhan tahun menjaga keseimbangan ekologis masyarakat Bima dan Dompu. Hutan-hutan di kawasan ini menjadi penyangga mata air, pengendali banjir, penyerap air hujan, sekaligus benteng alami yang melindungi masyarakat dari ancaman bencana ekologis.
Namun hari ini, Tambora sedang berdiri di ambang krisis.
Di tengah meningkatnya arus investasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, kawasan hutan Tambora perlahan kehilangan fungsi alaminya. Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di areal perhutanan oleh PT Agro Wahana Bumi (AWB) memunculkan kekhawatiran serius terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan menyempitnya ruang hidup masyarakat sekitar.
Persoalan ini bukan semata tentang izin usaha kehutanan. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan ekologis kawasan yang selama ini menopang kehidupan ribuan warga.
PT AWB diketahui telah beroperasi di wilayah Tambora sejak 2013 melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan tersebut mengantongi izin pemanfaatan hutan alam seluas sekitar 28.644 hektare yang tersebar di Kabupaten Bima dan Dompu melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.541/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021.
Luasan konsesi sebesar itu tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan sektoral biasa. Dampaknya menyentuh langsung aspek ekologis, sosial, bahkan keselamatan masyarakat.
Laporan warga menunjukkan bahwa aktivitas penggundulan lahan telah berdampak terhadap sejumlah sumber mata air dan fasilitas air bersih masyarakat. Sedikitnya tiga titik sumber air dilaporkan terdampak, yakni di Dusun Sori Desa Oi Bura Kecamatan Tambora, Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora, hingga Dusun Doro Mbolo Desa Nangamiro Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancamannya bukan hanya hilangnya tutupan hutan, tetapi juga rusaknya sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Secara ekologis, kawasan Tambora memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air (catchment are) bagi wilayah Dompu dan Bima. Tutupan hutan di kawasan pegunungan menjaga kestabilan tata air, menahan erosi, serta mempertahankan daya serap tanah terhadap curah hujan. Ketika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, risiko krisis air bersih, banjir bandang, longsor, hingga sedimentasi wilayah hilir meningkat secara signifikan.
Berbagai bencana hidrometeorologi di Indonesia menunjukkan satu pola yang sama: kerusakan kawasan hulu hampir selalu menjadi pintu masuk datangnya bencana ekologis.
Karena itu, krisis ekologis di Tambora tidak bisa lagi dianggap sebagai isu lingkungan biasa. Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sesungguhnya telah menyentuh persoalan konstitusional.
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya alam yang wajib memastikan keberlanjutan ekologis sekaligus menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kepentingan ekonomi justru tampak lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan.
Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam wajib memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan ekologis. Prinsip pembangunan berkelanjutan seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Yang terjadi di Tambora justru memperlihatkan gejala sebaliknya.
Tambora kini menghadapi ancaman kehilangan fungsi ekologisnya secara perlahan. Hutan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan mulai berubah menjadi ruang eksploitasi. Ruang hidup masyarakat menyempit, sementara ancaman terhadap keselamatan ekologis terus membesar.
Kita seharusnya belajar dari tragedi ekologis di Sumatera dan Aceh pada Desember 2025 lalu. Fenomena “desa hilang” akibat banjir bandang menjadi peringatan keras tentang bahaya deforestasi di kawasan hulu. Permukiman warga lenyap hanya dalam hitungan jam ketika alam kehilangan kemampuan alaminya untuk menahan air dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pola yang sama sangat mungkin terjadi di Tambora apabila kerusakan tutupan hutan terus berlangsung.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) seharusnya menjadi dasar utama negara untuk menghentikan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, bahkan sebelum kerugian nyata terjadi. Namun pembiaran terhadap aktivitas eksploitatif justru menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
Ironisnya, kerusakan mata air dan fasilitas air bersih masyarakat yang diduga terdampak aktivitas perusahaan hingga kini belum diikuti pertanggungjawaban yang jelas.
Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mengatur tanggung jawab hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pasal 87 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan tindakan tertentu.
Tidak hanya itu, Pasal 88 juga mengenal prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, pihak yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam hukum lingkungan modern juga dikenal prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Siapa pun yang merusak lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan ekologis dan kerugian sosial yang ditimbulkan.
Prinsip ini penting ditegaskan agar keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak dibayar mahal oleh masyarakat dalam bentuk krisis air bersih, banjir, longsor, dan hilangnya sumber kehidupan.
Karena itu, PT AWB tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan sebagai bagian dari biaya produksi. Jika aktivitas perusahaan terbukti merusak ekosistem, maka pemulihan kawasan dan rehabilitasi lingkungan harus menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak boleh bersikap pasif.
Meskipun izin PBPH diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian LHK, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kesatuan Pengelolaan Hutan tetap memiliki kewenangan melakukan evaluasi lapangan terhadap kesesuaian operasional perusahaan dengan dokumen Amdal dan izin yang dimiliki.
Apabila ditemukan kerusakan kawasan mata air atau pelanggaran tata batas, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun kementerian untuk menghentikan sementara operasional perusahaan.
Dalam konteks otonomi daerah, tanggung jawab melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat tidak dapat dilepaskan begitu saja kepada pemerintah pusat. Ketika kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan keamanan ekologis mulai terancam, pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak.
Sebab keberadaan izin usaha tidak boleh dipahami sebagai legitimasi tanpa batas untuk mengeksploitasi kawasan hutan.
Legalitas administratif tetap harus diuji melalui dampak nyata terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ketika aktivitas pemanfaatan hutan mulai merusak sumber mata air dan mengancam keseimbangan ekologis, negara wajib hadir melakukan pengawasan secara serius.
Tambora bukan sekadar kawasan produksi. Tambora adalah benteng ekologis yang menopang kehidupan masyarakat Bima dan Dompu.
Karena itu, negara tidak boleh membiarkan logika eksploitasi berjalan tanpa batas atas nama investasi. Audit ekologis menyeluruh, penghentian sementara aktivitas yang berpotensi merusak, serta pemulihan kawasan terdampak harus segera dilakukan sebelum semuanya terlambat.
Jika tidak, Tambora hanya tinggal menunggu waktu berubah dari kawasan penyangga kehidupan menjadi episentrum bencana ekologis di Nusa Tenggara Barat (*)
Penulis adalah mantan pengurus BEM Universitas Muhammadiyah Bima/ Kontributor Berita11.com.
Follow informasi Berita11.com di Google News











