Bawaslu Kabupaten Bima Imbau Paslon agar Tertibkan sendiri APS

Alat peraga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipaku di pohon masih terpampang di samping ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bima, hingga Selasa (24/9/2024). Foto US/ Berita11.com.
Alat peraga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipaku di pohon masih terpampang di samping ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bima, hingga Selasa (24/9/2024). Foto US/ Berita11.com.

Bima, Berita11.com— Penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada 2024 dan tahapan kampanye tinggal menghitung hari. Namun alat peraga sosialiasi (APS) paslon, termasuk yang tidak memerhatikan estetika masih menjamur di wilayah Kabupaten Bima.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin mengisyaratkan, pihaknya akan mengirim surat imbauan kepada paslon agar menertibkan secara sukarela APS yang sudah terpasang, sebelum dieksekusi oleh Bawaslu dan trantib.

Bacaan Lainnya

“Sebelum penertiban, kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon agar menertibkan secara sukarel terhadap APS yang sudah terpasang. Karena setelah penetapan calon, alat peraga kampanye akan diatur lokasi, jenis, ukuran dan disainnya oleh KPU. Terlebih APK ini akan difasilitaai oleh KPU,” ujar Junaidin saat dihubungi melalui layanan media sosial pesan whatshapp, Senin (17/9/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bima Pastikan akan Tindaklanjuti Laporan soal Netralitas Dua Oknum Kasek

Bawaslu Kabupaten Bima juga mengimbau bakal paslon tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.

“Karena sebagaimana jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023, kampanye (peserta Pilkada) akan dimulai 25 september sampai dengan 23 November 2024,” jelas Junaidin.

Walaupun penetapan Paslon dan tahapan kampanye tinggal menghitung hari, Junaidin mengaku belum menerima lampiran pemberitahuan akun media sosial yang akan digunakan oleh paslon untuk kegiatan kampanye melalui media sosial.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan karena hal tersebut akan disampaikan secara resmi oleh KPU kepada Paslon terhadap jumlah akun yang digunakan untuk kampanye dan hal-hal teknis lainnya,” pungkas Junaidin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait