Tahapan Kampanye tinggal Menghitung Hari, ini Imbauan Bawaslu Dompu kepada Paslon dan Simpatisan

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari. Foto Ist.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari. Foto Ist.

Dompu, Berita11.com— Tahapan kampanye Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye pertama tentang tahapan dan jadwal, kampanye perdana Pilkada 2024 mulai 25 September 2024.

Menyusul tahapan kampanye Pilkada serentak yang tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengimbau setiap pihak yang meliputi masyarakat, simpatisan dan Paslon agar menjaga kondusifitas daerah dengan melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Jangan Beli Kucing dalam Karung, Pengamat Ingatkan Masyarakat Memilih Kepala Daerah yang Punya Komitmen Isu Lingkungan

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari berharap, selama tahapan kampanye para pihak tidak melakukan kampanye hitam (black campaign), tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak menggunakan segala macam fadilitas negara yang melekat dengan jabatannya seperti rumah dinas, kendaraan dinas, protokol dan pengawalan.

Selain itu tidak menghujat, serta tidak menyebar kabar bohong (hoaks)/ disinformasi maupun isu yang menyinggung suku, agama dan ras (SARA).

“Khusus kepada paslon agar mampu meredam dan mengendalikan pendukung , simpatisan dalam menjaga kedamaian pelaksanaan pilkada,” imbau Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (17/9/2024).

Menyusul beberapa hari mendatang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pilkada serentak 2024 akan ditetapkan KPU dan dilanjutkan tahapan kampanye mulai 25 September 2024, Bawasu akan menggelar penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

BACA JUGA: Mi6: KPU - Bawaslu Perlu Bentuk Tim Task Force Bayangan untuk Antisipasi dan cegah Serangan Klenik

“Penertiban APS (alat peraga sosialisasi) akan dilakukan pada hari pertama masa kampanye. Namun sebelumnya akan diawali dengan koordinasi tim terpadu ( yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian dan dan TNI),” isyarat Swastari.

Sebelum eksekusi tim terpadu, Bawaslu akan menyampaikan imbauan kepada setiap bakal paslon agar menertibkan APS secara mandiri. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait