Kota Bima, Berita11.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (rakor) kebijakan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024. Rakor digelar di Hotel Marina In Kota Bima, Jumat (20/9/2024).
Selain Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin dan komisioner KPU, rakor juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Junaidin, Perwira Seksi Intelijen Kodim 1608/ Bima, Kapten Inf. Bambang, Kepala Bagian Operasi Polres Bima Kota, Kepala Bagian Operasi Polres Bima, AKP Iwan Sugianto, Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Bima, Inspektur Satu Sukardin, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Aidin dan penghubung (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, mengatakan, rakor kebijakan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024, menyusul rencana kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang atau H- 3 pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima akan ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024. Penetapannya dilakukan melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Bima,” jelas Ady.
Dikatakannya, setelah penetapan Paslon, kegiatan dilanjutkan pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Senin, 23 September 2024.
“Dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Bima dilanjutkan pengundian nomor urut Paslon dirangkai dengan deklarasi kampanye damai,” jelas Ady.
Mantan wartawan ini menyebut, KPU Kabupaten Bima telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bima 377.655 pemilih. Rinciannya 185.301 pemilih laki-laki dan 192.354 pemilih perempuan. Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar pada 900 TPS di 191 desa.
“Sebelum pelaksanan tahapan kampanye KPU Kabupaten Bima akan melaksanakan penetapan dari bakal calon menjadi pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 dan persiapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2024,” ujar Ady.
Pada saat bersamaan juga KPU Kabupaten Bima juga akan melaksanakan rapat Internal membahas lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat akbar terbuka serta deklarasi pasangan calon.
“Nantinya hasil rapat internal tersebut kami akan sampaikan kembali pada saat rapat kordinasi berikutnya,” isyarat Ady Supriadin.
Pada kesempatan tersebut Devisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bima Rizal Muklis menjelakan, Peraturan Komisi Pemiihan Umum (PKPU) terkait kampanye pada Pemilukada 2024 baru akan disahkan beberapa hari mendatang, namun draft tidak akan banyak berbeda dengan draft pada Pileg 2024.
“Metode kampanye pada Pemilukada terdiri dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial,iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon,dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Mantan aktivis HMI Badko Nusra ini menjelaskan, pemberitahuan kampanye disampaikan secara tertulis kepada kepolisian, kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Pembersihan APK pada H-3 pelaksanaan pemungutan suara.
“Kampanye rapat umum untuk Paslon Gubernur sebanyak dua kali kegiatan dan untuk Paslon Bupati / Wali Kota hanya satu kali kegiatan. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kegiatan kampanye akan disusun oleh KPU Kabupatne Bima dalam waktu beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polres Bima AKP Iwan Sugianto mengingatkan seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tepat waktu dalam mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada aparat kepolisian.
“Kemudian pada saat pelaksanaan kampanye pada metode apapun agar tidak melaksanakan konvoi dengan menggunakan kendaraan yang tidak layak, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan,” kata Iwan mengingatkan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Bima Inspektur Satu Sukardin mengingatkan, pengajuan permohonan STTP kampanye H-7 dan selambat-lambatnya H-3.
“Perlu adanya pengaturan terkait waktu dan lokasi kegiatan untuk menghindari adanya pertemuan massa antarpaslon,” ujarnya. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News