Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 pada Kamis dan Jumat, 19-20 September 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Bima tersebut, dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bima, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, penghubung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Parpol), Bawaslu, Forkopimda dan insan pers.
Rapat sempat diskor dan dilanjutkan pada Jumat (20/9/2024). Dalam rapat hari kedua itu berlangsung alot dan akhirnya ditetapkan jumlah DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Dalam rapat pleno tersebut KPU menetapkan DPT Kabupaten Bima 377.655 pemilih yang terdiri dari 185.301 pemilih laki-laki dan 192.354 pemilih perempuan yang tersebar pada 900 tempat pemungutan suara (TPS).
Saat menyampaikan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT merupakan puncak dari proses pemutakhiran data.
“Berbagai tahapan sudah dilewati, mulai dari penerimaan sampai ditetapkan. Setelah ini tidak ada lagi data yang ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu yang paling krusial penetapan data ini adalah sebagai acuan untuk pencetakan surat suara nanti.
“Selama ini kita sudah bersinergi dengan baik, mulai dari penerimaan masukan dari bawah maupun dari Bawaslu,” ujarnya.
Ady menjelaskan, DPT yang ditetapkan langsung diumumkan pada semua tingkatan. Jnformasi DPT kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat dapat mengecek hasil kerja dan dijadikan acuan untuk memilih di TPS nanti,” ujarnya.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Bima juga menerima tujuh poin masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bima, yakni memastikan pemilih yang tidak ditemui benar-benar memiliki data dukung dan dicek dengan baik pada saat menggunakan hak pilih di TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Memastikan C-Pemberitahuan untuk undangan memilih, terdistribusi pada pemilih yang berhak mendapatkan. Selain itu, data TMS (tidak memenuhi syarat) terutama kategori meninggal semuanya dipastikan memiliki data dukung administrasi dari pemerintah setempat.
Selain itu, memastikan pemilih kategori ganda dengan seluruh elemen datanya sama ataupun hanya beberapa elemen data saja yang sama, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Pemilih yang belum memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik, dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih agar di koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dilakukan perekaman serta pencetakan KTP elektronik.
Selain itu, melaksanakan catatan terkait pemilih yang terdaftar pada TPS di lokasi khusus kabupaten/kota lain, agar diupdate secara berkala sebelum tanggal 27 November 2024.
Serta melaksanakan catatan terkait pemilih yang masih terdaftar di wilayah kabupaten/kota terdekat dengan Kabupaten Bima, dipastikan identitasnya agar tidak terdaftar ganda.
Sementara itu, perubahan pemilih DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 tingkat Kabupaten Bima yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bima pada 20 September 2024, jumlah pemilih baru 18 kecamatan sebanyak 1.084, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 1.853, dan jumlah perbaikan data pemilih 1.405.
Adapun rincian per kecamatan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2024 tingkat Kabupaten Bima yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bima pada 20 September 2024, Kecamatan Monta (29.344 pemilih) yang tersebar pada 66 TPS, Kecamatan Bolo (37.726 pemilih) yang tersebar pada 85 TPS, Kecamatan Woha (37.198 pemilih) yang tersebar pada 77 TPS, Kecamatan Belo (20.677 pemilih) yang tersebar pada 49 TPS, Kecamatan Wawo (13.947 pemilih) yang tersebar pada 36 TPS, Kecamatan Sape (43.951 pemilih) yang tersebar pada 93 TPS, Kecamatan Wera (23.705 pemilih) yang tersebar pada 58 TPS, Kecamatan Donggo (14.516 pemilih) yang tersebar pada 38 TPS.
Kemudian Kecamatan Sanggar (10.346 pemilih) yang tersebar pada 25 TPS, Kecamatan Ambalawi (16.129 pemilih) yang tersebar pada 43 TPS, Kecamatan Langgudu (22.968 pemilih) yang tersebar pada 58 TPS, Kecamatan Lambu (30.227 pemilih) yang tersebar pada 75 TPS, Kecamatan Madapangga (25.588 pemilih) yang tersebar pada 59 TPS, Kecamatan Tambora (6.064 pemilih) yang tersebar pada 21 TPS, Kecamatan Soromandi (13.910 pemilih) yang tersebar pada 35 TPS, Kecamatan Parado (7.689 pemilih) yang tersebar pada 17 TPS, Kecamatan Lambitu (4.521 pemilih) yang tersebar pada 13 TPS, Kecamatan Palibelo (21.149 pemilih) yang tersebar pada 52 TPS. [B-19/B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News