Hasil Penyortiran Awal oleh KPU Kota Bima, 21 Surat Suara untuk Pilgub NTB Rusak, Kekurangan 191 Lembar

Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pligub NTB di Gudang logistic KPU Kota Bima.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pligub NTB di Gudang logistic KPU Kota Bima.

Kota Bima, Berita11.com— Petugas penyortiran dan pelipatan yang dikontrak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024. Hasilnya, ditemukan 21 kertas surat suara kondisi rusak dan kekurangna 191 lembar.

Adapun hasil sortir dan pelipatan pada hari pertama terhadap 26 dus berisi 51.872 kertas suara ditemukan dalam kondisi rusak 6 lembar. Kemudian hasil sortir dan pelipatan pada hari kedua terhadap 33 dus yang berisi 65.249 lembar, ditemukan dalam kondisi rusak 15 lembar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Jelang Debat Terbuka Tahap ke-2, Bawaslu Dompu Sampaikan Imbauan kepada Paslon dan Tim
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Sementara itu jumlah kebutuhan kertas surat suara di Kota Bima 117.312 lembar, sedangkan yang tersedia dari 59 dus hanya 117.121 lembar atau kekurangan 191 lembar.

Bagian Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Marwan mengatakan, menyusul kertas surat suara yang rusak, Bawaslu setempat telah mencatat sesuai ketentuan teknis.

“Terhadap kekurangan tersebut Bawaslu (Kota Bima) telah mengimbau KPU untuk dilakukan penambahan terhadap kekurangan surat suara. Imbauan yang dimaksud adalah saran perbaikan untuk dilakukan penambahan surat suara yang kurang untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Marwan melalui layanan media sosial whatshapp, Senin (28/10/2024).

Pada bagian lain, Ketua KPU Kota Bima yang juga Ketua Devisi Logistik KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan laporan berkaitan kekurangan dan surat suara rusak kepada pihak penyedia melalui KPU Provinsi NTB yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi logistik (SILOG) KPU.

BACA JUGA: Pengaruh Ideologi hingga jadi Buruh Migran, Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Dompu Menurun

“Kami sudah laporkan ke pihak penyedia melalui KPU provinsi lewat SILOG,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui KPU memiliki batas waktu hingga 30 Oktober 2024 untuk menyampaikan dan meminta proses penggantian surat suara rusak maupun yang kurang. [B-22/B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait