Dua Guru Besar jadi Panelis Debat Paslon di Kabupaten Bima, ini Temanya

Suasana rapat koordinasi persiapan debat antarpasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bima untuk pemilihan tahun 2024 di Meeting Room Hotel Marina Inn di Jalan Sultan Salahuddin Lingkungan Amahami Kota Bima, Minggu (10/11/2024) pagi.
Suasana rapat koordinasi persiapan debat antarpasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bima untuk pemilihan tahun 2024 di Meeting Room Hotel Marina Inn di Jalan Sultan Salahuddin Lingkungan Amahami Kota Bima, Minggu (10/11/2024) pagi.

Bima, Berita11.com— Jika tak ada aral melitang, debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, peserta Pilkada 2024 akan digelar di Hotel Marina Inn Kota Bima pada pukul 20.00 – 23.00 Wita, Sabtu (16/11/2024) mendatang.

Dua guru besar dari lima orang akademisi akan menjadi panelis dalam debat tersebut, yakni Prof Kadri dan Prof Atun Wardatun, (guru besar Uniersitas Islam Negeri Mataram).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi persiapan debat antarpasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bima untuk pemilihan tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima di Meeting Room Hotel Marina Inn di Jalan Sultan Salahuddin Lingkungan Amahami Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/11/2024) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, KPU telah telah merancang tema debat yang mencakup terkait kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima selama lima tahun mendatang. Adapun tema debat yaitu tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bima ke depan untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara isu-isu strategis debat, yaitu tata kelola bidang pendidikan, tata kelola bidang kesehatan, tata kelola bidang ekonomi, tata kelola bidang sosial dan budaya, tata kelola bidang sumber daya alam dan lingkungan, tata kelola birokrasi.

“Pelaksanaan debat terbuka nantinya akan dilaksanakan di Hotel Marina Inn pada tanggal 16 November 2024 mulai pukul 20.00 Wita – 23.00 Wita,” jelas Ady di hadapan peserta rakor.

Selain itu, mantan wartawan ini menjelaskan tata tertib debat yang harus ditaati oleh peserta debat. Setiap pasangan calon dapat didampingi masing-masing maksimal 50 orang tim kampanye. Pihak yang dapat memasuki area debat hanya yang menggunakan kartu pengenal (id card) yang dibagikan KPU Kabupaten Bima, peserta debat dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon.

BACA JUGA: Airlangga Hartanto Mundur, Kader Golkar di Kabupaten Bima tetap Solid

Selain itu, peserta debat dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat berlangsung. Peserta debat dilarang membuat kegaduhan selama debat berlangsung. Peserta debat dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon lain. Selama debat berlangsung handphone atau alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan lampu penerang handphone (flash light).

Kemudian, saat debat berlangsung, pasangan calon dilarang memotong pembicaraan pasangan calon lain saat sedang berbicara. Pasangan calon dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lainnya serta wajib bersikap sopan dan saling menghargai. Pasangan calon dilarang memberikan pertanyaan di luar tema yang ditetapkan.

Pertanyaan atau tanggapan yang disampaikan antarpasangan calon adalah seputar visi-misi dan/atau program yang terkait dengan tema debat. Pasangan calon dilarang menggunakan singkatan, istilah atau terminologi yang tidak umum.

Pasangan calon dilarang melontarkan pernyataan dan melakukan tindakan yang dapat memprovokasi pasangan calon lain maupun peserta undangan acara debat. Pelaksanaan debat akan dilaksanakan selama 180 menit dengan jumlah segmen debat yang dibagi menjadi enam segmen.

Para peserta yang dibolehkan memasuki ruangan debat 180 orang yang terdiri dari Paslon nomor urut 1 dan pendukung, Paslon nomor urut 2 dan pendukung, Bawaslu, tim perumus, tim panelis, Forkopimda, kru lembaga penyiaran, media, kampus, Ormas, MUI, Kemenag, Desk Pilkada, kelompok disabilitas, tokoh perempuan, panitia KPU.

Ady menyebut, KPU telah membuat tim perumus debat yaitu, Dr Taufik Firmanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima), Yuddin Chandra Nan Arif (mantan komisioner KPU Kabupaten Bima), dan Tamrin Yusuf (mantan komisioner KPU Kota Bima).

BACA JUGA: DPT Pilkada 2024 Kabupaten Bima 377.655

Adapun tim panelis debat, Prof Kadri (Guru Besar UIN Mataram), Prof Atun Wardatun, Ph.D (Guru Besar UIN Mataram), Dr Ikhwan (Akademisi Universitas Bimawan Jakarta), Dr H Muhammad Ali (Dekan Universitas Muhammadiyah Matram), dan Fazlurrahman Jurdi, (Akademisi Unhas).

Ady juga menjelaskan, KPU telah menentukan moderator debat, Kanza Tamarindora (presenter CNN Indonesia). Sementara lembaga penyiaran debat terdiri dari sejumlah stasiun televisi lokal dan stasiun radio lokal, yakni Bima TV, TVRI NTB, Radio Pelangi FM, Radio DMC FM. Debat paslon juga akan disiarkan melalui live streaming YouTube KPU Kabupaten Bima.

Sementara itu, segmen debat terdiri dari enam, pertama pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program. Segmen kedua, pendalaman visi misi dan program oleh moderator. Segmen ketiga, pendalaman visi misi dan program oleh moderator.

Segmen keempat, tanya jawab dan sanggahan antarpaslon. Kemudian segmen kelima, tanya jawab dan sanggahan antarpaslon. Kemudian segmen keenam, penutupan atau close statement.

Dalam rakor tersebut juga disepakati, peserta yang masuk ke lokasi debat maksimal 75 orang setiap pasangan calon disertai kartu pengenal dari KPU Kabupaten Bima. Untuk tim pendukung pasangan calon hanya bisa membawa 10 unit kendaraan.

Selain Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin dan anggota KPU Kabupaten Bima, rakor juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, Kabag Ops Polres Bima AKP Iwan Sugianto, Kabag Ops Polres Kota Bima AKP Dedi Supriadi, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bima Syahrul, penghubung pasangan calon nomor urut 1, Saifulah,dan penghubung pasangan calon nomor urut 2, Dafullah. [B-12]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait