Sudah Tanggal Tua, Gaji PNS dan PPPK di Kabupaten Bima belum Dibayar, Efek Hibah Dana Pilkada kah?

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bima, Berita11.com— Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat mengeluhkan gaji pada Januari 2024 hingga saat ini belum dibayar oleh pemerintah daerah. Sejumlah PPPK mengaku gaji mereka pada Juni 2023 juga belum dibayar oleh Pemda.

Salah satu PNS di Kabupaten Bima, mengaku akibat belum menerima gaji, ia diomeli oleh istrinya dan terpaksa berhutang kanan-kiri. Termasuk untuk kebutuhan membeli beras agar dapur terus mengepul.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu apa sebabnya gaji PNS dan PPPK belum dibayar. Tapi info yang beredar karena masalah uang (anggaran daerah) banyak dipakai untuk kebutuhan rencana pilkada dan pemilu,” ujar salah satu PNS di Kabupaten Bima yang enggan namanya disebut, Sabtu (20/1/2024).

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bima segera membayar gaji seluruh PNS dan PPPK di Kabupaten Bima, karena secara umum masyarakat termasuk para pegawai menghadapi kondisi sulit. Termasuk pendapatan yang serba terbatas. Apalagi usaha sampingan seperti kegiatan menanam jagung juga terimbas kondisi cuaca yang tak menentu.

“Sebagian besar pegawai juga banyak yang gajinya dipotong karena pinjaman, sehingga gaji sangat dibutuhkan,” katanya.

Pada bagian lain, salah satu tenaga PPPK Kabupaten Bima pengangkatan tahun 2023 mengaku heran mengapa gaji tenaga PPPK Kabupaten Bima belum dibayar. Padahal sepengetahuannya, pemerintah pusat lancar melakukan transfer anggaran gaji pegawai selama setahun melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian masuk dan ditampung dalam rekening kas umum daerah (RKUD).

“Sebenarnya tidak ada alasan terlambat dan tidak membayar gaji PPPK dan PNS. Karena itu biasanya langsung ditransfer oleh pemerintah pusat untuk satu tahun. Pemerintah daerah biasanya tinggal memilah-milahnya saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Warga Bima Meninggal Dunia karena Digigit Anjing Suspect Rabies

Sumber juga mengungkap, hingga kini Pemkab Bima belum membayar gaji PPPK bulan Juni 2023. Sebelumnya tenaga PPPK di Kabupaten Bima yang diangkat dan dilantik pada tahun 2023 dibayar gajinya dengan pola rapel tiga bulan, Juli, Agustus dan September. Sementara untuk bulan Juni 2023 tidak kunjung dibayar hingga kini.

“Sistem pembayaran gaji tenaga PPPK ini berbeda dengan PNS. Kalau PPPK gajinya dibayar setelah kerja. Kalau PNS dibayar di depan. Tapi gaji seluruh PPPK tahun 2023 itu satu bulan belum dibayar sampai sekarang,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu PNS di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. “Biasanya memang peralihan tahun pembayaran gaji telat pada Januari. Kalau tahun lalu paling telat tanggal 15 sudah dibayar, tapi sekarang sampai tanggal 21 hari ini gaji belum dibayar. Nggak tahu penyebabnya,” ujar salah satu PNS di Kecamatan Bolo.

Bagaimana tanggapan Pemkab Bima? Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, sebagaimana konfirmasi pihaknya kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, kekurangan gaji tenaga PPPK Kabupaten Bima tahun 2023 seluruhnya telah dibayar Pemkab Bima.

Ia juga membantah keterlambatan pembayaran gaji PNS dan tenaga PPPK di Kabupaten Bima disebabkan banyaknya anggaran daerah (APBD) Kabupaten Bima yang tersedot untuk hibah Pilkada.

“Terus terkait anggaran KPU, total yang dialokasikan sejumlah Rp27.400.000.000 yang direalisasikan dalam dua tahap 40% : Rp10.960.000.000 dan 60% : Rp16.440.000.000,” ujar dia melalui penjelasan tertulis.

Suryadin juga menjelaskan, total hibah (NPHD) anggaran Pilkada serentak untuk Bawaslu Kabupaten Bima Rp14.000.000.000. Anggaran tersebut direalisasikan dua tahap, yaitu 40% atau Rp5.600.000.000 dan 60% atau Rp8.400.000.000.

“Belanja hibah penyelenggaraan tahapan Pemilu (Pilkada) untuk kewajiban tahap pertama 40% kepada KPU dan Bawaslu sudah direalisasikan akhir Desember 2023 lalu berdasarkan APBD 2023 dan ini sekaligus menjelaskan bukan dibayarkan melalui APBD 2024,” kata dia.

BACA JUGA: Ombudsman NTB Persilakan Masyarakat Melapor jika Terdapat Sekolah yang Memotong Beasiswa PIP

Setelah dikonfirmasi ulang bahwa addendum alokasi anggaran untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima tahap pertama 40 persen baru direalisasikan menjelang akhir Desember 2023, Suryadin pun mengakui bahwa tahap kedua sebesar 60 persen alokasi hibah APBD melalui skema NPHD untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima dialokasikan melalui APBD 2024 Kabupaten Bima.

Tahap kedua anggaran sesuai NPHD tersebut belum direalisasikan karena belum waktunya. “Untuk kemudian jika KPU dan Bawaslu pada waktunya meminta realisasi 60% dimaksud, maka menjadi kewajiban yang harus segera direalisasikan oleh Pemda,” katanya mengutip penjelasan Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Bima.

Suryadin menduga, keterlambatan pembayara gaji bulan Januari 2024 karena dua penyebab. Pertama karena terlambatnya penyampaian usulan bendahara dari semua unit kerja, baik OPD, kecamatan maupun UPT di kecamatan. Kedua karena administrasi keuangan semua unit kerja bisa dilaksanakan setelah pelantikan Penjabat Sekda Kabupaten Bima.

“Proses pengurusan gaji sudah dilakukan sesaat setelah pelantikan Pj Sekda dan alhamdulillah gaji tersebut dapat segera dibayarkan dalam minggu ini,” ujarnya.

Sementara itu, mengutip jurnal Rincian Transfer Umum (DTU) tahun 2023 menurut provinsi, kota dan kabupten dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diketahui Kabupaten Bima mendapat transfer dana bagi hasil pajak, yang rinciannya PPH Rp 4.380.060.000, PBB Rp 2.710.123.000, dana bagi kehutanan IIUPH dan PSDH Rp 135.298.000, DBH Sumber Daya Alam (Minerba) Rp 24.795.928.000, DBH SDA perikanan Rp 4.362.845.000, pembagian DBH CHT masuk ke provinsi (angka sebelum dibagi) Rp 473.601.509.000, sehingga total DBH yang diperoleh Kabupaten Bima Rp761.990.259.000.

Adapun DAU Kabupaten Bima tahun 2023 yang tidak ditentukan penggunaanya Rp1.192.810.028.000, sedangkan jumlah DAU yang ditentukan penggunaanya untuk pengganjian formasi PPPK sebesar Rp165.505.080.000, DAU bidang pendidikan Rp131.639.610.000, DAU bidang Kesehatan Rp94.032.906.000, dan DAU Pekerjaan Umum Rp16.505.000.000. [B-19/B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait