Bima, Berita11.com— Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk di Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2018-2023 akan berakhir masa tugasnya beberapa bulan mendatang.
Sebelumnya lima tahun lalu, anggota Bawaslu Kabupaten Bima dan Bawaslu Kota Bima dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018. Sementara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024 dilantik beberapa bulan setelahnya.
Dengan gaji, tunjangan dan fasilitas pendukung yang memadai hampir mirip besaran gaji kepala daerah maupun setara dengan gaji dan tunjangan anggota legislative, maka tak heran perekrutan penyelenggara Pemilu di daerah menjadi perhatian para pencari kerja, termasuk dari kalangan akademisi, kalangan pekerja sosial dan professional lain untuk melamar menjadi penyelenggara Pemilu.
Lalu berapa besar gaji dan tunjangan penyelenggara Pemilu?
Besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp12.823.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp11.573.000,00
Adapun besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji snggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
Selain gaji, ketua dan anggota Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya berkaitan isu akhir jabatan anggota KPU di daerah di tengah tahapan Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024, dibahas dan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Dalam RDP itu mengemuka bahwa terdapat 24 satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten dan Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Selain itu, 9 satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten Kota berakhir pada tahun 2024 serta 1 satker KPU Provinsi berakhir pada tahun 2025.
Saat RDP itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komarudin Watubun meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) menyelesaikan masalah tersebut.
Dia mengusulkan agar rekrutmen anggota KPU di daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, dilaksanakan serentak.
Hal yang sama juga disuarakan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Rifqinizamy Karsayuda. Dia mengusulkan agar rekrutmen KPU di daerah dipercepat. Namun, tak mengurangi masa jabatan anggota KPU di daerah yang masih menjabat. [B-22]