Warga Renda Unjuk Rasa di depan Mapolres Bima dan PN Raba

Massa Aliansi Rakyat Menggugat Keadilan dari Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Bima, Jl Lintas Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (15/7/2024).
Massa Aliansi Rakyat Menggugat Keadilan dari Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Bima, Jl Lintas Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (15/7/2024).

Bima, Berita11.com— Massa kelompok warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (16/7/2024) siang.

Dalam orasinya, massa menamai diri Aliansi Rakyat Menggugat Keadilan yang dikoordinir Yusuf menyampaikan enam pokok tuntutan, antara lain mendesak aparat penegak hukum agar membebaskan Ujumi alias Uju, karena menurut massa, dia tidak bersalah.

Selain itu, meminta pihak kepolisian membuat press release kasus pembunuhan Zulasi serta meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran rumah milik Abdul Haris Nasition.

“Negara lndonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. Jadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” teriak Yusuf saat berorasi di depan Mako Polres Bima.

BACA JUGA: Iuran Peserta JKN Seluruh Segmen di Kabupaten Bima Rp74.748.756.153, BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp119.271.945.475

Massa menuding penangkapan Ujumi tidak melalui prosedur hukum, karena langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diawali pemanggilan untuk klarifikasi dan tanpa gelar perkara.

“Fakta persidangan kasus Ujumi alias Uju tidak ada satupun bukti-bukti yang memberatkan, yang mampu Jaksa Penuntut Umum hadirkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum selama persidangan,” katanya.

Menurutnya, saksi-saksi memberatkan inkonsisten memberikan keterangan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Massa juga menuntut agar saksi kunci dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Beberapa menit setelah menggelar orasi, perwakilan massa bersedia diterima pihak Polres Bima.

Setelah menggelar orasi di depan Mako Polres Bima, massa melanjutkan orasi yang sama di depan Pengadilan Negeri Raba Bima di Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Lewirato Kota Bima. Massa menyampaikan tuntutan yang sama.

BACA JUGA: BINDA NTB Kembali Gelar Vaksinasi Booster untuk Jemaah Tiga Masjid di Dompu

Wakil Ketua PN Raba Bima, Ni Kadek Susianti yang menemui massa mengatakan, kasus terdakwa Ujumin alias Ujub masih tahap penuntutan sehingga pengadilan setempat belum bisa menilai kesalahannya.

“Maka dari itu pihak pengadilan masih menunggu penuntutan dari JPU sehingga nantinya majelis hakim dapat menilai kasus yang sedang dilakukan,” katanya.

Susianti juga menjelaskan, berkas kasus pembunuhan masih di pihak Kejaksaan Negeri Bima. “Silakan massa aksi meminta kejelasan ke kejaksaan, bukan di pengadilan,” tandasnya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait