Bima, Berita11.com— Hingga kini sejumlah atribut seperti baliho dan poster bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah marak dipasang di pohon dan sejumlah lokasi tanpa memerhatikan estetika dan pertimbangan lingkungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Junaidin menyebut, sejumlah atribut bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut belum termasuk kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.
“Karena mereka ini masih sebagai bakal calon atau masih bersifat perorangan (personal), karena belum ada pasangannya, yang seperti itu masih dalam bentuk sosialisasi kampanye para bakal calon,” ujar Junaidin saat dihubungi melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat 92/8/2024).
Menurutnya, pemasangan atribut seperti poster bakal calon di pohon mestinya menjadi perhatian pemerintah daerah berkaitan penataan (estetika) kota.
“Bicara soal batiniah, pohon-pohon itu makhluk hidup juga. Jadi, kita harus paham untuk tidak dengan sengaja memasang di pohon-pohon, baik pohon besar maupun pohon kecil. Nanti kalau sudah ada penentuan pasangan calon dan sudah terdaftar di KPU, maka ketentuan-ketentuan terkait baliho-baliho tersebut akan di tentuka,” ujar mantan wartawan ini.
Dijelaskan mantan pemimpin redaksi Harian Umum Suara Mandiri ini, seluruh hal yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum, termasuk berkaitan materi atau isi APK, lokasi pemasangan dan waktu pemasangan.
Ia juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bima sudah mensosialisasikan kepada masyarakat berkaitan pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon kepala daerah dan upaya mencegah politik hitam (black campign) selama tahapan Pilkada.
“Ya, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui seminar dengan menghadirkan camat, kepala desa, mahasiswa, LSM, media itu juga kami hadirkan,” ujar Junaidin. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News