Diskominfostik NTB Digabung dengan Biro Adpim, Lalu Iqbal Jelaskan Efisiensi Birokrasi

H Lalu Muhammad Iqbal. Foto Ist.
H Lalu Muhammad Iqbal. Foto Ist.

Mataram, Berita11.com— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menata birokrasi agar lebih efisien dan efektif, termasuk mewujudkan meritokrasi. Perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) disampaikan Gubernur NTB, H Lalu Muhammad Iqbal dalam rancangan peraturan daerah perubahan struktur pemerintahan.

Salah satu OPD yang digabung Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfostik) NTB dan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasinya menuju transformasi digital.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Tahun 2022 sudah Selesaikan 1.600 Operasi Katarak, FHF Australia Bantu NTB
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dna mendukung reformasi birokrasi dan meritokrasi”, ujar Iqbal saat menjelaskan usulan Raperda dalam paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB di Mataram, Selasa (22/4/2025).

Iqbal menjelaskan urgensi penataan organisasi perangkat daerah. Selain menyesuaikan regulasi, juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi.

“Penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan OPD berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.

BACA JUGA: Pemkab Bima Tetapkan Pendapatan Daerah Rp2,12 Triliun dalam APBD 2025

“Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan,” jelas dia. [B-19]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait