Bima, Berita11.com— Pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengatakan, terdapat kemungkinan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bergeser ke September 2024, karena pemerintah telah mengirimkan draft Perppu.
Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, seperti berkaitan jadwal maju menjadi September 2024, KPU RI akan melakukan sejumlah penyesuaian. Namun demikian, KPU RI masih mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
“Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” ujar Hasyim dikutip Sabtu (20/1/2024).
Menurut Hasyim, UU Pilkada mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 210 ditentukan bahwa pemungutan suara serentak Pilkada 2024 diselenggarakan pada November 2024.
Ketentuan tersebut jelas dia masih berlaku karena hingga saat ini belum ada perubahan. “KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Hasyim.
Sebelumnya, pada Rabu (17/1/2024) lalu, KPU RI mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pemkab Bima Tetapkan NPHD untuk KPU dan Bawaslu
Pada bagian lain, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah di Kabupaten Bima mulai menyiapkan dukungan terhadap Pilkada serentak 2024. Secara khusus, Pemerintah Kabupaten Bima telah menyiapkan dukungan anggara Pilkada serentak dalam bentuk hibah kepada KPU Kabupaten Bima dan kepada Bawaslu Kabuapten Bima untuk kegiatan pengawasan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, untuk mendukung Pilkada serentak, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp27.400.000.000 untuk KPU Kabupaten Bima. Anggaran dukungan tersebut telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditanda tangani Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan agenda pemilihan umum sebagaia Langkah konstitusional suksesi kepemimpinan,” ujar Suryadin kepada Berita11.com melalui pesan layanan media sosial.
Untuk mendukung pengawasan tahapan, Pemkab Bima juga mengalokasikan anggaran Rp14 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Bima yang dituangkan dalam NPHD. Kemudian pada Desember 2023, Pemkab Bima melakukan addendum alokasi anggaran tersebut, dari semula hanya Rp1 miliar menjadi Rp5,6 miliar pada akhir tahun 2023.
Skema alokasi hibah anggaran Pilkada oleh Pemkab Bima Bawaslu Kabupaten Bima direaliasikan melalui dua tahap. Tahap pertama 40 persen pada akhir Desember 2023 sebesar Rp5,6 miliar dan 60 persen tahun 2024 ini sebesar Rp8.400.000.000.
Secara terpisah sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan alokasi anggaran untuk penyelenggara pemilu setempat yang telah dialokasikan pemerintah daerah. Secara umum Bawaslu Kabupaten Bima siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, yang bila proses pungut hitung dimajukan menjadi September 2024, maka tahapan seharusnya sudah dimulai pada Januari 2024.
Adapun berkaitan rekrutmen adhoc pengawas Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bima masih menunggu petunjuk dari penyelenggara di tingkat pusat, seperti regulasi terkait. [B-19/B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News