Sejumlah Larangan pada Masa Tenang Pilkada yang harus Ditaati Paslon dan Timnya serta Ancaman Pidana

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima bersama sejumlah stakeholder terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja saat mengeksekusi alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang masih terpampang saat masa tenang, Minggu (24/11/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima bersama sejumlah stakeholder terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja saat mengeksekusi alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang masih terpampang saat masa tenang, Minggu (24/11/2024).

Dompu, Berita11.com—Terhitung Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki masa tenang.

Pasangan calon (Paslon), tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara.

Bacaan Lainnya
Lklan%20KPU%20Dompu

Iklan%204%20Bawaslu%20Kota%20Bima

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sejumlah sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:

Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Politik uang: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Larangan selama masa tenang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Sejumlah aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.

Selama masa tenang Pilkada 2024, beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan:

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye

Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.

BACA JUGA: Soal Uang Rp2 Miliar, Pelapor dan Korban Sebut sudah Sampaikan Bukti Transfer kepada Empat Terlapor

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon

Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik

Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring

Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.

Adapun pasangan calon peserta Pilkada telah diberi waktu 59 hari melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, KPU memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.

Pada Pilkada serentak 2024, tercatat sebanyak 545 daerah menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sementara itu, larangan politik uang dan sanksinya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, mengatur sanksi yang tidak ringan bagi pemberi dan penerima uang (money politics).

BACA JUGA: Pemkab Bima Pastikan Tindaklanjuti Edaran Kemendagri Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara

Larangan dan ketentuan pidana tentang politik uang diatur dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selengkapnya, Pasal 73 ayat (1) calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. Sementara itu, ketentuan yang diatur dalam Pasal 187A, (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

12036653233235931344

Pos terkait