Pemkab Bima Raih WTP ke-9

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima saat menerima laporan audit keuangan dari BPK RI.
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima saat menerima laporan audit keuangan dari BPK RI.

Bima, Berita11.com— Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri  dan Wakil Bupati H.Dahlan M Noer kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 oleh instansi tersebut.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA  di kantor BPK setempat, Kamis (30/5/2024).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  IDP Resmi Daftar sebagai Cawagub, Siapa Pengganti Sementara Bupati? ini Penjelasan Pemkab dan KPU

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, Pj Sekda Suwandi, Inspektur  Agus Salim,  Sekretaris DPRD Edi Tarunawan,  Kepala BPKAD Adel Linggi Ardi dan beberapa kepala daerah dan kepala OPD terkait se-NTB. 

Usai penyerahan,  Bupati Bima mengungkapkan  kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dalam pengelolaan keuangan daerah telah membawa Kabupaten Bima kembali mempertahankan predikat WTP.

Namun demikian lanjut Bupati, hasil review BPK atas hasil pemeriksaan harus menjadi pedoman dalam peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah,  baik pada sisi pendapatan, penganggaran, pelaksanaan anggaran maupun penyelesaian program dan kegiatan pada semua OPD.  

Sebelumnya,  Kepala BPK NTB Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya mengungkapkan, penyerahan  laporan hasil pemeriksaan (LHP)  LKPD 2023  kepada DPRD dan pemerintah daerah dapat dilaksanakan meskipun di tengah padantya kegiatan.

BACA JUGA:  Wali Kota Bima Berharap Kegiatan Bernuansa Islami Ditingkatkan

“Proses pemeriksaan sudah berjalan lancar sesuai dengan standar, melalui prosedur audit yang lengkap mulai dari reviu dokumen, wawancara,  konfirmasi dan sejumlah prosedur lainnya sedemikian rupa dan telah melewati review secara berjenjang,” ujarnya.

Beberapa catatan BPK kepada para kepala daerah perlu menjadi perhatian, antara lain menghindari over estimate pada aspek pendapatan, harus mengacu kepada estimasi secara riil  potensi yang dimiliki termasuk perencanaan penganggaran. [B-22]

Pos terkait