KPR NTB Desak DPRD Kabupaten Bima segera Wujudkan Perbup Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Suasana unjuk rasa massa Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB yang dipimpin Fardan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Bima di Jl Gatot Soebroto Kelurahan Penatoi Kota Bima, Rabu (18/6/2025) pagi.
Suasana unjuk rasa massa Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB yang dipimpin Fardan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Bima di Jl Gatot Soebroto Kelurahan Penatoi Kota Bima, Rabu (18/6/2025) pagi.

Bima, Berita11.com— Massa Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB yang dipimpin Fardan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Bima di Jl Gatot Soebroto Kelurahan Penatoi Kota Bima, Rabu (18/6/2025) pagi. Mereka mendesak legislatif segera mewujudkan regulasi pelaksana (perbup) peraturan daerah perlindungan dan pemberdayaan petani.

Selain mendesak peraturan pelaksana perda perlindungan dan pemberdayaan petani, dalam aksinya ini, massa KPR NTB menyampaikan tiga pokok tuntutan lain, yaitu meminta pihak-pihak terkait agar menghentikan represivitas terhadap gerakan rakyat. Menghentikan pembungkaman ruang demokrasi kampus serta mendesak pihak terkait agar menjalankan delapan standardisasi nasional pendidikan dan mengevaluasi seluruh perguruan tinggi yang ada di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya
Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

“Secara aspek geografis daerah NTB terdiri dari dua pulau yaitu Pulau Lombok dan Sumbawa dengan luas keseluruhan 20.153,15 km. Berdasarkan luas wilayah tersebut,Pemda NTB telah menetapkan RTRW Provinsi NTB 2009-2029 dalam 12 Kawasan Strategis Propinsi (KSP) di mana hanya 4 KSP saja yang tidak menempatkan sektor pertanian sebagai sektor strategis,” ujar koordinator massa dalam aksinya.

BACA JUGA: Gerebek Rumah Warga Bima, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Oplosan

Empat KSP tersebut sebut korlap massa, yaitu Mataram Metro yang meliputi Senggigi, tiga gili, Kute dan sekitarnya dari Waworada sampai Sape. Sementara delapan KSP sisanya menempatkan pertanian sebagai sektor strategis.

“Sumbangan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB dari tahun 2013 sampai 2017 selalu tinggi, hanya pada tahun 2015 dan 2016 sektor ini menempati urutan kedua, hanya kalah sedikit dari sektor pertambangan dan penggalian,” katanya.

Kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB Provinsi NTB sebut dia, terbesar setiap tahun dan selalu berada pada kisaran 22% dibandingkan sektor lain yang hanya di bawah angka 20%.

Penurunan PDRB NTB triwulan pertama tahun 2025 mencapai 2,32 %, sedangkan secara tahunan turun 1,496.

“Di situlah pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB meningkat sebesar 23,2490 dan menjadi penopang ekonomi NTB, dibandingkan sektor strategis pertambangan dan penggalian minus -19.86,” katanya

Menurut Fardan, dominasi sektor pertanian dalam mewarnai kondisi Provinsi NTB dan sangatlah vital. Sektor pertanian menjadi sandaran utama dalam mendulang PDRB bagi daerah-daerah di Provinsi NTB.

BACA JUGA: Kabupaten Bima kini Miliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2022-2037

“Berdasarkan dominasi tersebut, maka pantas dikatakan bahwa daerah NTB merupakan daerah agraris (pertanian) yang arah kebijakan dan program legislasi daerah (Prolegda) harus beroreantasi pada sektor pertanian,” desaknya.

Adapun di Kabupaten Bima sebutnya, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani agar taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan mereka meningkat, serta untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian.

“Tentu keberadaan Perda ini merupakan angin segar bagi petani untuk mendapatkan haknya, tapi sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanannya,” kata dia.

Dikatakannya, peraturan pelaksana, baik dalam bentuk peraturan bupati maupun keputusan teknis lainnya terhadap Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Bima sangat penting karena berperan sebagai jembatan antara norma dalam Perda dan implementasi konkret di lapangan.

Hingga puluhan menit menggelar orasi, aksi massa KPR NTB tidak mendapat respon dari DPRD Kabupaten Bima. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. [B-12]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait