Jakarta, Berita11.com– Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin, buronan kakap kasus narkotika, berakhir di tangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia, Kamis (26/2/2026).
Koko Erwin merupakan sosok kunci di balik kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tersangka tiba sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat. Kondisi fisik Koko Erwin tampak melemah; ia harus dipapah oleh petugas sebelum akhirnya didudukkan di kursi roda untuk memasuki gedung. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait keterlibatannya dengan oknum kepolisian, ia memilih untuk tetap bungkam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, sebelumnya mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan pada mantan Kapolres tersebut berasal dari rantai distribusi yang sistematis.
“Barang bukti pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, yang sumbernya berasal dari tokoh jaringan berinisial E (Erwin),” ujar Irjen Johnny dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Polisi sebelumnya sempat menyebarkan ciri-ciri fisik tersangka kepada masyarakat, yakni tinggi 167 cm, berat 85 kg, dengan rambut hitam lurus. Alamat tersangka diketahui tersebar di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, Koko Erwin terancam jeratan hukum berlapis: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Pasal 609 ayat (2). UU No. 1 Tahun 2026: Terkait penyesuaian pidana.
Kasus ini menjadi atensi publik karena membongkar keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan jejak barang bukti untuk memutus rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News










