Bima, Berita11.com– Pusaran kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Sebanyak enam tersangka kini telah dipindahkan dari tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif dan konfrontasi keterangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka tiba di Jakarta pada Jumat pagi (27/02/2026).
“Seluruh tersangka sudah kami geser ke Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut dan sinkronisasi keterangan antar pihak,” kata Eko dikutip Sabtu (28/2/2026).
Keenam tersangka yang kini mendekam di rutan Bareskrim memiliki peran spesifik dalam struktur jaringan ini:
AKP Malaungi: Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota (Diduga sebagai pelindung jaringan).
Bripka IR & AN: Pasangan suami istri (AN diduga kuat sebagai pengendali distribusi).
AS: Diduga berperan sebagai bendahara atau pengelola keuangan jaringan.
Yusril (YI) & Herman (HR): Kurir/pengedar lapangan.
Rentetan pengungkapan skandal ini bermula pada 24 Januari 2026, saat Polda NTB menciduk YI dan HR dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Nyanyian keduanya menyeret nama AN, yang ditangkap dua hari kemudian. Menariknya, Bripka IR (suami AN) memilih menyerahkan diri ke penyidik pada 25 Januari.
Puncak dari pengembangan ini adalah tertangkapnya AKP M pada 3 Februari 2026. Polisi menyita bukti signifikan berupa lima bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 488,496 gram.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. AKP M mengaku telah menerima setoran dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 sebagai “uang pengamanan”.
Dana tersebut tidak berhenti di tangannya. Sebagian besar uang—dengan total mencapai Rp2,8 miliar—diduga mengalir kepada DPK, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sekaligus atasan langsung AKP M.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, Polri tidak memberikan ruang bagi anggotanya yang terlibat. Melalui sidang kode etik, baik DPK maupun AKP M telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kini, tim penyidik Bareskrim fokus mendalami jejak digital dan aliran dana lebih lanjut untuk memastikan tidak ada oknum lain yang terlibat dalam jaringan “bisnis haram” di lingkup kepolisian tersebut. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











