Bima, Berita11.com— Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan, mutasi Didik ke Yanma Polri dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” kata Isir, Sabtu (28/2/2026).
Dalam sidang kode etik, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
AKBP Natalena Eko Cahyono yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, dimutasikan menjadi Pamen Polda Jambi.
“Jabatan Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada AKBP Zamri Elfino yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi,” imbuh Johnny.
Mutasi tiga pejabat ini merupakan bagian dari 54 personel yang digeser atau dinaikkan jabatannya. Johnny menegaskan, seluruh proses mutasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News











