Jakarta, Berita11.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik.
Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan dugaan adanya unsur pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Namun, menurut Taufik, peristiwa tersebut memiliki irisan dengan dugaan suap.
73 Calon Mahasiswa Disebut Sudah “Disetting”
Taufik mengungkapkan, dari sekitar 245 kuota mahasiswa Jalur Mandiri, sebanyak 73 calon mahasiswa diduga telah ditentukan untuk dikelola oleh para tersangka dan kemudian dimintai sejumlah uang.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa Jalur Mandiri, sudah disetting oleh tersangka 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang,” ujar Taufik.
Besaran uang yang diduga diminta dari mahasiswa baru tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap mahasiswa.
KPK menilai mekanisme penerimaan mahasiswa melalui Jalur Mandiri memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi karena berkaitan dengan kewenangan dan relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi.
“Jalur Mandiri memang membuka peluang-peluang ladang korupsi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kewenangan ada di kementerian terkait dan universitas,” kata Taufik.
Enam Tersangka Ditahan
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari dua wilayah, yakni 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Sebanyak 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas selesai pada Jumat (21/8/2026), tujuh orang dari klaster Purwokerto dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Total sembilan orang, terdiri atas tujuh orang dari Purwokerto dan dua orang dari Jakarta, kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya merupakan pihak internal Unsoed, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, dan Kuat Puji Prayitno.
Sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta dan pihak lain, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono, Alfan Aziz, dan Yuli Widihartanti.
Dari seluruh pihak yang diperiksa tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unsoed. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News












