Dompu, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Rabu (18/3) dini hari.
Penggerebekan sekira pukul 01.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Tim yang dipimpin Kanit Lidik Satresnarkoba Bripka Iwan Setiawan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian menyergap dan mengamankan lima orang.
Kelima terduga masing-masing berinisial MBD (22), EN (29), UA (22), DR (30), dan MA (28). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 6,5 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok, uang tunai Rp108.000, serta tiga unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan lima orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat ini seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota Satresnarkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruhnya kini ditahan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News











