Lulusan SMA dan PNS bisa Mendaftar, ini Timeline Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten-Kota di Pulau Sumbawa dan Syaratnya

Dr Ihlas Hasan. Foto Ist.
Dr Ihlas Hasan. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Tim Seleksi (Timsel) anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/ kota se-Pulau Sumbawa (Zona 2) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota mulai 29 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023.

Pengumuman persyaratan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota, serta timeline proses seleksi angota Bawaslu dilaksanakan oleh Timsel anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/ kota se-Pulau Sumbawa (Zona 2) Provinsi NTB sejak 21 Mei 2023.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Anggota Timsel anggota Bawaslu kota dan kabupaten Zona 2 Pulau Sumbawa, Dr Ihlas S.Pd SH M.Pd berharap, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, akademisi maupun profesi lain yang terlibat aktif dalam kegiatan kepemiluan agar mendaftar.

Baca Juga: Gaji Tembus di atas Rp11 Juta, ini Daftar Lengkap Tunjangan KPU dan Bawaslu di Daerah

Selain aktivis perempuan dan akademisi, profesi lain seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu setelah mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Saya berharap selaku Timsel kabupaten/ kota Zona 2 Pulau Sumbawa agar tokoh masyarakat, aktivitas perempuan, akademisi yang terlibat aktif dalam kegiatan kepemiluan silakan boleh mendaftar, karena jadwalnya ada,” ujar Dr Ihlas kepada Berita11.com melalui pesan layanan media sosial whatshapp, Kamis (25/5/2023).

Akademisi Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima itu memastikan proses seleksi anggota Bawaslu kota dan kabupaten akan berlangsung profesional. Sejumlah tahapannya, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis melalui metode computer assisted test (CAT) dan ujian essay, tes psikologi, tes kesehatan jasmani dan rohani serta seleksi wawancara.

“Kemudian yang berikutnya, proses ini akan berlangsung secara profesional, dengan melewati tes mulai dari tes administrasi,” ujarnya.

Mengutip pengumuman Nomor 003/TIMSEL.Zona-2/Prov.NTB/5/2023 pada tanggal 21 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Timsel, Dr Muhammad Saleh Ending MA dan ditandatangani Sekretaris Timsel, Rachman Anshori S.Sos M.SE, pendaftar berusia paling rendah 30 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Adapun persyaratan lengkap calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota sesuai pengumum Timsel, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA);

7. Berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota pembentukan yang dibuktikan dengan KTP;

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan

hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya di Lombok Ditemukan Gantung Diri di Dapur

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota bagi yang menjabat;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara waktu sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain ittu, pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi BAWASLU Kabupaten/Kota Se-Pulau Sumbawa (Zona-2) Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Se-Pulau Sumbawa (Zona-2) Provinsi Nusa Tenggara Barat;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk PUSKESMAS yang memenuhi syarat, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau Rumah Sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota;

11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota;

12. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil); dan

17. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

18. Scan Berkas Asli Pendaftaran Dalam Bentuk PDF:

BACA JUGA: Pelajar SMP di Bima Tewas di Tempat setelah Terlindas Mobil Pemotong Padi

a. KTP dan KK digabung satu file,

b. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dan dibuktikan dengan surat dari Pengadilan setempat digabung satu file,

c. Surat keterangan sehat jasmasni dan rohani digabung satu file, dan

d. Berkas lainnya berbentuk file terpisah.

Ketentuan lain sesuai pengumuman Timsel, yaitu:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Se-Pulau Sumbawa (Zona-2) Provinsi NTB dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Se-Pulau Sumbawa (Zona-2) Provinsi NTB atau melalui laman https://ntb.bawaslu.go.id;

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara elektronik melalui email: timselkabupatenkotazona2@gmail.com (Hard Copy tetap dikirimkan melalui pos), diantar langsung atau dikirim melalui POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Se-Pulau Sumbawa (Zona-2) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Crystal City Hotel, Jl. Bung Karno No. 28 Mataram Timur;

4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;

5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023;

6. Untuk pengiriman melalui POS, berkas diterima paling lambat Cap POS tanggal 7 Juni 2023;

7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person Sekretariat Tim Seleksi :

a. R. Ipik Veradiba Carine, F, S.IP. No HP +6282132843091

b. Moh. Arief Rachmat Hidayat. No HP +6287865131331

Sebagaimana pengumuman Timsel, timeline seleksi anggota Bawaslu kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2023-2028, di antaranya penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/ kota pada Senin, 29 Mei 2023 – Sabtu 10, Juni 2023, perbaikan berkas persyaratan, Kamis, 8 Juni – Sabtu, 10 Juni 2023, pengumuman masa perpanjangan, Senin, 12 Juni 2023, perpanjangan masa pendafataran Selasa, 13 Juni – Kamis, 15 Juni 2023, penelitian dan verifikasi berkas, Jumat, 16 Juni 2023 – Senin, 19 Juni 2023, pengumuman hasil penelitian/ seleksi berkas / seleksi berkas administrasi, Selasa, 20 Juni 2023, tes tulis calon anggota Bawaslu, Rabu, 21 Juni- Jumat, 23 Juni 2023, tes psikologi, Senin, 26 Juni – Rabu, 28 Juni 2023, pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi, Senin, 3 Juli 2023, masukan dan tanggapan masyarakat, Selasa, 20 Juni 2023 – Jumat, 7 Juli 2023, tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten/ kota, Selasa, 4 Juli – Kamis 6 Juli 2023, tes wawancara calon Bawaslu, Jumat, 7 Juli – Rabu, 12 Juli 2023, pleno tim seleksi, Kamis, 13 Juli – Jumat, Juli 2023.

Kemudian, pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara, Senin, 17 Juli 2023, penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan, Kamis, 20 Juli – Jumat, 21 Juli 2023, penyampaian nama calon anggota Bawaslu kabupaten/ kota, Senin, 24 Juli – Selasa, 25 Juli 2023, uji kepatutan dan kelayakan, Kamis, 27 Juli – Kamis, 2 Agustus 2023, pleno penetapan nama terpilih, Kamis, 3 Agustus – Jumat, 11 Agustus 2023, pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/ kota terpilih, Sabtu 12 Agustus 2023, pelantikan Bawaslu kabupaten/ kota terpilih, Senin, 14 Agustus – Rabu, 16 Agustus 2023. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait