Dompu, Berita11.com- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.
Seorang terduga pelaku berinisial G (29), warga Desa Matua, Kecamatan Woja, diamankan di kawasan Cabang Bemo Pasar Atas Dompu, Kecamatan Dompu, Jumat (26/6/2026) sekira pukul 15.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian seekor kambing milik Imran (43), anggota Polri, yang dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/116/VI/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.
“Benar, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan sasaran Non Target Operasi dalam Operasi Jaran Rinjani 2026. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar Fitrawan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna putih-hitam dan satu unit mobil bemo kuning bernomor polisi EA 1913 N yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa kambing miliknya telah diambil oleh orang tak dikenal.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Dompu melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Saat pengejaran awal, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kambing dan mobil bemo yang digunakan.
Penyelidikan yang terus dilakukan akhirnya mengarah kepada identitas pelaku. Setelah menerima informasi keberadaan G di sekitar Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan.
Fitrawan mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada Tim URC Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Menurut Nyoman, Operasi Jaran Rinjani 2026 merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menekan angka kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Nyoman. [B-22]











