Bima, Berita11.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Terduga yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu itu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah pada Minggu (7/6/2026) sekira pukul 20.00 Wita di kediamannya di Desa Sandue.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bima terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terduga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga.
“Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu beserta barang bukti awal berupa sabu dengan berat bruto 5,26 gram,” ujar AKP Dediansyah dalam keterangan tertulis.
Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan aparat pemerintah desa sebagai saksi. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue Muhdar dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar terduga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman narkotika disebut dilakukan menggunakan sistem tempel atau ranjau di lokasi yang telah ditentukan.
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga yang merupakan anggota Polri, AKP Dediansyah mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk Kepala Desa Sandue, suami terduga diketahui sudah lama tidak tinggal serumah dengan EES. Saksi juga menerangkan bahwa yang bersangkutan terakhir datang ke rumah sekitar Agustus 2025 dan kembali berkunjung pada hari kejadian untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian sekolah.
“Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah. Saat itu yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid,” kata AKP Dediansyah.
Meski demikian, polisi menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Kapolres Bima menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, sejalan dengan atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja terkait implementasi pakta integritas pemberantasan narkoba di lingkungan Polri.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bima dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News













