Warga Talabiu Masuk DPO Kasus Sabu-Sabu 535 Gram, Pemilik Narkoba Setengah Kilogram Ditangkap di Tuban

Barang bukti sabu-sabu 535 gram dan dua kurir yang diamankan aparat Kepolisian saat hendak mengantarkan narkoba di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Barang bukti sabu-sabu 535 gram dan dua kurir yang diamankan aparat Kepolisian saat hendak mengantarkan narkoba di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Bima, Berita11.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menetapkan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, berinisial Firdaus alias Daus (26), sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram.

Pada saat yang sama, polisi juga berhasil menangkap pria berinisial YD alias BKT yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu tersebut di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, penetapan DPO terhadap Daus merupakan hasil pengembangan penyidikan atas pengungkapan sabu-sabu seberat 535 gram yang digagalkan polisi di Desa Talabiu pada 22 Juni 2026.

“Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Dediansyah, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, penyidik mengidentifikasi Daus sebagai pihak yang diduga berperan memesan sabu-sabu tersebut. Identitasnya terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Tega Rudapaksa Keponakan sendiri, Pria ini Diringkus Polisi

Sementara itu, hasil penyidikan juga mengarah kepada YD alias BKT yang diduga merupakan pemilik sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut. Setelah identitasnya dipastikan, Satresnarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Tuban untuk melakukan penangkapan.

YD akhirnya diamankan di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026. Setelah ditangkap, ia dijemput oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama personel Satresnarkoba Polres Bima untuk dibawa ke Kabupaten Bima menjalani proses hukum. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima.

Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya diamankan saat mengangkut sabu menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

BACA JUGA:  Diduga Dipicu Arus Pendek, Rumah Warga Bima Terbakar hingga Rata dengan Tanah

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara melalui AKP Dediansyah menegaskan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan penyidikan berbasis scientific crime investigation, bukan berdasarkan asumsi maupun spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan para tersangka serta penyidikan berbasis scientific crime investigation, penyidik berhasil mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan ini,” kata Dediansyah.

Hingga kini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SH, SL dan YD alias BKT, sementara Firdaus alias Daus masih berstatus buronan.

Polres Bima memastikan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas pulau. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

 

Pos terkait