Dua Pria di Dompu Diamankan, Polisi Temukan Sabu-sabu 2,66 Gram di Gang Kelurahan Kandai Dua

Barang bukti Narkoba dan dua warga yang diamankan polisi.
Barang bukti Narkoba dan dua warga yang diamankan polisi.

Dompu, Berita11.com– Dua pria berinisial MR (51) dan J (34), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu. Dari penanganan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,66 gram.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gang di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekira pukul 23.30 WITA, Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba, Polsek Bolo Amankan 20 Poket Sabu-sabu

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.20 WITA memastikan keberadaan dua pria yang diduga sedang berada di lokasi transaksi. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi umum dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada kedua terduga maupun para saksi.

Dari hasil penggeledahan terhadap MR, ditemukan satu unit telepon genggam merek Vivo dan satu buah korek api gas. Sementara dari J, petugas menemukan satu buah korek api gas.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi kedua terduga diamankan. Di bawah tanah, tidak jauh dari sepeda motor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek ESSE yang berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,66 gram.

BACA JUGA:  Kades Samili Ungkap  Suami yang Tega Bunuh Istri Diduga Pemakai Narkoba dan Tinggal Indekos Kalaki

Selain barang bukti yang diduga sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci dan remot untuk kepentingan penyidikan.

Rahmadun Siswadi mengatakan seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah dibawa ke Polres Dompu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, MR dan J masih berstatus terduga pelaku. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait